Jakarta, sketsindonews – Krida Bhakti di RW 04 dan RW 05 Kelurahan Kebon Kosong dalam menata lingkungan warga menjadi catatan, dimana selama hampir 30 kawasan itu telah rusak bukan saja saluran, jalan tapi lingkungan padat yang tak sehat.
Menata Kebon Kosong perlunya kepedulian para anggota dewan di DPRD DKI Jakarta dengan sebuah kendala hanya karena rekomendasi yang tak pernah tuntas sebagai syarat Kelurahan Kebon Kosong untuk setara dengan Kelurahan lain, ujar Victor Irianto Napitupulu sekaligus Ketua Lembaga Pengawas Pemantau Apratur Daerah (LP2AD).
Secara jelas sebagai payung hukum harus ada terkait Ingub (Intruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait kerja SKPD secara bersama memikirkan penataan lingkungan Kebon Kosong.