Selain Kemenhub, empat Kementerian lainnya yang memiliki anggaran besar juga turut menandatangani nota kesepahaman, yaitu : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Lebih lanjut, Menhub menerangkan salah satu produk yang diimplementasikan ke dalam e-katalog misalnya seperti pengadaan bus dan bantalan rel kereta api, dan x-ray.
Menurut Menhub untuk menggunakan e-katalog juga perlu hati-hati dan harus detail dalam segi menentukan spesifikasi barang tersebut. Ia mengimbau LKPP jangan sampai nantinya pengadaan barang/jasa dimonopoli dengan satu merk tertentu. Menhub mengungkapkan tentunya hal tersebut telah dikonsultasikan dengan KPK yang akan mengawasi.