Untuk menggunakan jasa Posbakum, masyarakat tidak perlu mengeluarkan dana apapun, hanya cukup dengan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maka masyarakat sudah bisa menggunakan jasa Posbakum secara gratis.
Untuk menggunakan jasa Posbakum, masyarakat tidak perlu mengeluarkan dana apapun, hanya cukup dengan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maka masyarakat sudah bisa menggunakan jasa Posbakum secara gratis.