Wajib Tau, Seluruh Masyarakat Berhak Dapat Pengacara Gratis

oleh
oleh

Untuk menggunakan jasa Posbakum, masyarakat tidak perlu mengeluarkan dana apapun, hanya cukup dengan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maka masyarakat sudah bisa menggunakan jasa Posbakum secara gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.