55.1K pembaca
Selain melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), masyarakat masih mempunyai satu wadah untuk pendampingan dalam proses hukum atau persidangan.
Wadah tersebut adalah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang wajib ada disetiap pengadilan.
Untuk menggunakan jasa Posbakum, masyarakat tidak perlu mengeluarkan dana apapun, hanya cukup dengan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maka masyarakat sudah bisa menggunakan jasa Posbakum secara gratis.






