Perdagangan Ilegal Burung Dilindungi di Papua Dibongkar

oleh
Infografis kronologi dan modus perdagangan ilegal tujuh satwa dilindungi di Papua melalui media sosial yang berhasil diungkap Balai Gakkum Kehutanan Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura. (Sumber: kehutanan.go.id)
72.4K pembaca

Kementerian Kehutanan membongkar dugaan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi melalui media sosial di Jayapura, Papua. Sebanyak tujuh burung paruh bengkok endemik berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan tersangka berinisial MH (35) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin (31/8/2026).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

Tujuh satwa yang diamankan terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita). Petugas juga mengamankan empat sangkar yang digunakan untuk menyimpan burung tersebut.

Terungkap dari Patroli Siber

Kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar di media sosial oleh Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru.

Pada Juni 2026, petugas menemukan akun Facebook bernama Muhlis Nababan yang mengunggah foto dan video sejumlah burung nuri di dalam kandang.

Pemantauan kemudian diperketat. Pada 20 Juli 2026, akun tersebut diketahui menawarkan sejumlah burung paruh bengkok secara terbuka. Unggahan itu mencantumkan jenis satwa, harga, serta lokasi transaksi di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Harga yang ditawarkan bervariasi. Nuri Bayan dipasarkan sekitar Rp350 ribu per ekor, Kasturi Kepala Hitam Rp300 ribu, sedangkan Kakatua Koki ditawarkan Rp1,4 juta.

Calon pembeli kemudian diarahkan untuk melanjutkan komunikasi dan negosiasi melalui WhatsApp.

Burung Dibeli dari Pemasok

Berdasarkan pemeriksaan, MH yang sehari-hari berjualan mi mengaku memperoleh burung tersebut dari sejumlah pemasok yang tidak dikenalnya.

Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT, MH membeli lima Kasturi Kepala Hitam dan satu Nuri Bayan. Masing-masing burung dibeli dengan harga Rp200 ribu melalui transaksi langsung di kawasan Jalan Raya Hamadi-Entrop.

Sekitar pukul 22.00 WIT pada malam yang sama, MH kembali membeli seekor Kakatua Koki seharga Rp1 juta di sekitar Jembatan Merah Holtekamp.

Burung-burung tersebut kemudian dibawa ke rumah untuk disimpan sebelum dijual kembali.

Petugas Amankan Tujuh Burung

Berdasarkan hasil pemantauan digital, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Gakkumhut melakukan penindakan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.41 WIT.

Tim bersama Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat mendatangi kediaman MH di Distrik Jayapura Selatan.

Di lokasi, petugas menemukan tujuh burung dilindungi dalam kondisi hidup. Seluruh satwa tersebut kemudian diamankan bersama sangkarnya untuk kepentingan proses hukum.

MH selanjutnya dibawa ke kantor Balai Gakkumhut untuk menjalani proses penyidikan.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun

Dalam perkara ini, MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan perdagangan satwa liar, termasuk yang dilakukan melalui media sosial, kepada aparat atau instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Papua.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Jumat (4/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap