Naikan Tarif Ojek Online, Proda Apresiasi Kebijakan Kemenhub

oleh
oleh
Ket: Foto Istimewa (dok. IDN Times)

Untuk itu Umbu pun siap berdiskusi dengan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi dari para ojek daring. Lanjut Umbu, pihaknya juga akan melakukan kajian setelah peraturan tersebut telah berlaku. 

 “Kita akan siap duduk bersama pemerintah untuk menyampaikan aspirasi teman-teman dari ojek daring Indonesia,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.

Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.