Untuk itu Umbu pun siap berdiskusi dengan pemerintah untuk menyampaikan aspirasi dari para ojek daring. Lanjut Umbu, pihaknya juga akan melakukan kajian setelah peraturan tersebut telah berlaku.
“Kita akan siap duduk bersama pemerintah untuk menyampaikan aspirasi teman-teman dari ojek daring Indonesia,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.
Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.