Naikan Tarif Ojek Online, Proda Apresiasi Kebijakan Kemenhub

oleh
oleh
Ket: Foto Istimewa (dok. IDN Times)

Jakarta, sketsindonews – Perkumpulan Ojek Daring Indonesia (Proda) mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah menentukan besaran tarif ojek online. Diketahui, Proda merupakan organisasi yang baru terbentuk yang telah berbadan hukum dan memiliki anggota kurang lebih satu juta se-Jabodetabe dan sekitarnya. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Proda, Umbu Rudi Kabunang, SH, MH, CLI mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan pelaksana dari aturan tersebut. Hal tersebut kata Umbu supaya mengatahui dengan jelas hak-hak para pengemudi ojek online. 

“Permintaan kami Rp 3000 per KM tetapi okelah kami apresiasi hasil dari pemerintah. Tinggal kita menunggu lagi, aturan pelaksanaanya dari peraturan ini supaya kita mengetahui dengan jelas tentang hak-hak daripada  pengemudi ojek online,” ujar Umbu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/3). 

Namun Umbu berharap kepada operator ojek daring dengan adanya aturan tersebut tidak serta merta kembali menaikan pemotongan yang selama ini sudah dipotong 20 %. 

“Jadi kami harap hal itu tidak menimbulkan untuk mereka berpikir bahwa untuk menaikan persentase. Karena para pelaku ojek online di Indonesia ini masih banyak tanggungan yang mereka harus pikirkan. Dalam hal ini baik itu asuransi kecelakaan, asurasi kesehatan. Itu tidak ada yang menjamin mereka,” tegas pria yang berprofesi Advokat ini. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.