Naikan Tarif Ojek Online, Proda Apresiasi Kebijakan Kemenhub

oleh
oleh
Ket: Foto Istimewa (dok. IDN Times)

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.

Di zona II, tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atasnya Rp 2.300 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan di zona III tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per kilometernya. Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Besaran tarif ini merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya sewa aplikasi atau tarif bersih (nett) yang diterima pengemudi ojek online. Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.