Setelah didalami bahwa ganja tersebut dibeli dari seorang bandar yang berada di Kampung. Mosso. Danpos Muara Tami Serka Rohmat langsung berkoordinasi dengan Pospol Batas Skouw Iptu Kasrun untuk melakukan penangkapan. “Saat diamankan tidak ada perlawanan dan ditemukan barang bukti ganja seberat 600 gram yang rencana akan dijual, dan pelaku (JW ) ini memang bandar ganja di Kampung Mosso yang sudah berkali-kali mengedarkan ganja di wilayah perbatasan,” Ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 900 gram sudah diamankan di Polsek Muara Tami untuk diproses hukum.