Jakarta, sketsindonews – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat pada Jumat (29/3). Aturan tersebut merupakan bentuk perhatian Kemenhub terhadap masyarakat dan keberlangsungan bisnis Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU). Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Sabtu (30/3).
Kedua aturan yang telah diundangkan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kemenhub sangat peduli dengan kebutuhan masyarakat/konsumen untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Di sisi lain kami juga melindungi keberlangsungan Badan Usaha Angkutan Udara,” Jelas Menhub.