Namun hal itu rupanya baru terjadi di tingkat pusat, sedangkan di level daerah baru sekitar 10 persennya yang bebas dari KKN termasuk di Pemprov DKI.
“Kami tahu, jual beli jabatan di DKI itu marak. Tarifnya untuk menjadi kepala-kepala dinas di DKI itu akan membuat masyarakat terkejut,” kata Sofyan.
Tapi sejauh ini Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UGM itu mengaku tak punya bukti otentik, karena pelaporan jual beli jabatan di DKI lebih sepi ketimbang dari provinsi-provinsi lain.
Ke depan, ia mengungkapkan perlunya bekerja sama dengan KPK untuk dapat mengungkapkan isu ini dengan gamblang.
Berkaca dari kasus penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK pada akhir 2016, yang bila ditotal nilai jual beli jabatan di sana bisa mencapai ratusan miliar maka secara nasional nilai akumulatifnya sekitar RP 60 triliun.
Di level daerah posisi atau jabatan yang biasa dikenakan tarif mulai kepala dinas, camat bahkan hingga lurah dan kepala sekolah.