Jakarta, sketsindonews – Wasekjen Forum Keterbukaan Informasi Publik (Forkip) Indonesia, Leonard Eko Wahyu menanggapi pernyataan bahwa masyarakat tidak dapat mengabadikan kegiatan selama pencoblosan berjalan pada 17 April 2019 mendatang.
Kepada sketsindonews.com, saat ditemui di Rasuna Said, Sabtu (13/4) Leo justru meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir, karena untuk setiap ancaman fisik maupun verbal yang diterima, tim advokasi hukum yang tergabung dengan aktivis Forkip akan selalu siap mendampingi.
“Tim advokasi hukum siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mendapat ancaman fisik maupun lainnya, ketika sedang mengambil foto atau merekam video saat pencoblosan maupun saat perhitungan suara di TPS,” katanya.
Leo menjelaskan, untuk setiap masyarakat yang mendapat ancaman dapat mengajukan permohonan pendampingan ke Posko-Posko pendampingan hukum Forkip Indonesia.
Dia juga memastikan dengan adanya laporan tersebut, Forkip akan membantu masyarakat untuk menggugat pelaku, baik secara perorangan maupun secara kelembagaan.
“Termasuk jika pelaku merupakan oknum di suatu lembaga pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Leo juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum ditingkat provinsi dan mengajak masyarakat untuk bergabung.
“Forkip Indonesia mendorong terbentuknya pospos bantuan hukum di provinsi, dan mengundang publik yang siap memberikan tempat bagi berdirinya pos-pos bantuan hukum di seluruh wilayah NKRI,” imbuhnya.
Sebagai informasi, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, sebelumnya Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang masyarakat memotret atau merekam video di tempat pemungutan suara (TPS). Baik saat pencoblosan mau pun penghitungan suara.
Menurut Ray, rencana yang akan dilakukan simpatisan calon presiden-wakil presiden untuk memotret dan mendokumentasikan aktivitas di TPS bisa menimbulkan suasana tak nyaman.
“Mestinya Bawaslu tegas melarang itu karena punya potensi membuat perasaan tidak nyaman kepada para pemilih yang akibatnya mereka tidak dapat mempergunakan hak pilih sesuai dengan prinsip bebas itu,” ujar Ray di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta, Kamis (4/4).
(Eky)