Jakarta, sketsindonews – Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan mitra BPJS Kesehatan untuk berhubungan langsung dengan peserta Program JKN-KIS. Kader JKN merupakan orang-orang terpilih yang mampu menjadi kepanjangan tangan BPJS Kesehatan untuk dapat menyampaikan langsung program maupun produk BPJS Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugasnya secara professional, Kader JKN harus memiliki pengetahuan dalam menghadapi permasalahan yang terjadi pada masyarakat yang ada di wilayah binaannya.
“Kegiatan evaluasi dan monitoring Kader JKN dilaksanakan sekali dalam dua minggu. Pada setiap kegiatan tersebut kami berusaha menyisipkan materi untuk diberikan kepada Kader JKN agar ketika terdapat peserta yang bertanya di lapangan, mereka dapat menyampaikan jawaban dengan komprehensif,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Diah Sofiawati. (18/4)
Kegiatan monitoring dan evaluasi Kader JKN kali ini disisipi dengan Sosialisasi Selisih Biaya dan Kegawat daruratan. Materi ini diberikan kepada Kader JKN karena sering ditanyakan oleh peserta. Apalagi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan ini sempat ramai di media massa dan media sosial.