Arief juga menandaskan sebanyak 52 rumah sakit yang tidak bisa lagi bekerja sama dengan BPJS dengan masa kontrak sudah habis, ternyata ada juga rumah sakit melakukan akredetasi secara terpisah.
Akredetasi merupakan persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan PBJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan program JKN – KIS, namun mengingat kesiapan rumah sakit, ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2003 pasal 41 (3).