Kantor Pusat BPJS Kesehatan Ingatkan Status RS Akredetasi Mutu Layanan Peserta JKN – KIS

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – BPJS Kesehatan mengingatkan bagi sejumlah Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk melakukan status akreditasi dalam mewujudkan perannya melayani masyarakat serta melindungi tenaga kesehatan di rumah sakit itu sendiri, ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan BPJS Budi Mohammad Arief dalam pers conferences kepada awak media di Kantor Pusat BPJS Jalan Jenderal Soeprapto.(2/5)

“Sebanyak 482 rumah sakit tersebar di Indonesia untuk bulan Januari – Desember 2019 sudah habis kerjasamanya dan sudah di lakukan akredetasi ulang.”

Sementara sebanyak 720 rumah sakit belum ter akredetasi kini telah berkurang tersisa menjadi 270 rumah sakit, iapun pengapresiasi langkah menajemen rumah sakit yang telah menempatkan akredetasi sebagai salah satu prioritas utama dan berikutnya memberikan batas waktu bagi rumah sakit yang belum melakukan akredetasi hingga 30 Juli 2019 harus sudah selesai, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.