Relawan Listrik Nasional (Re-LUN) mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek Advanced Metering Infrastructure (AMI) atau meteran pintar milik PT PLN (Persero). Organisasi tersebut menyoroti nilai proyek yang mencapai sekitar Rp5 triliun dan menduga adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Isu ini mencuat menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/6/2026).
Koordinator Nasional Re-LUN, Teuku Yudhistira, menyebut proyek AMI yang semula ditujukan untuk mendukung transformasi digital PLN justru menimbulkan berbagai pertanyaan terkait efektivitas pelaksanaan, skema kontrak, hingga proses pengadaannya.
“Secara konsep, AMI bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi pencatatan konsumsi listrik pelanggan. Namun berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, terdapat sejumlah indikasi yang perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum,” ujar Yudhistira dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Soroti Nilai Proyek dan Skema Pembayaran
Menurut Re-LUN, proyek AMI merupakan salah satu program digitalisasi terbesar yang dijalankan PLN dalam beberapa tahun terakhir.
Yudhistira menilai skema pembayaran yang menggunakan sistem sewa jangka panjang perlu dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran perusahaan.
Ia menyebut hasil kajian internal Re-LUN menemukan adanya dugaan selisih nilai yang cukup besar antara harga pengadaan dan nilai kontrak keseluruhan.
Selain itu, Re-LUN juga mempertanyakan pengalihan sebagian anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pemeliharaan jaringan dan infrastruktur kelistrikan.
“Jika benar terdapat pengurangan signifikan pada anggaran pemeliharaan jaringan, maka hal ini perlu dikaji karena berkaitan langsung dengan keandalan sistem kelistrikan nasional,” katanya.
Dugaan Rekayasa Tender dan Aliran Dana
Dalam laporannya, Re-LUN juga mengungkap dugaan adanya pengaturan spesifikasi teknis dalam proses pengadaan yang dinilai berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, organisasi tersebut mengklaim menerima informasi dari sejumlah sumber internal mengenai dugaan aliran dana hingga US$50 juta yang disebut terkait dengan proyek AMI.
Namun demikian, tuduhan tersebut hingga kini masih berupa klaim dari hasil investigasi Re-LUN dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun putusan pengadilan.
Re-LUN meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan proyek tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Re-LUN mendesak Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pihak terkait lainnya untuk melakukan audit dan investigasi independen terhadap proyek AMI.
Menurut Yudhistira, langkah tersebut penting guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami mendorong seluruh pihak yang berwenang untuk mengusut berbagai dugaan yang muncul agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Re-LUN menilai evaluasi menyeluruh terhadap proyek AMI diperlukan agar program transformasi digital PLN tetap berjalan sesuai tujuan awal, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan nasional.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan dan hasil investigasi versi Re-LUN. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan atau pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menetapkan adanya tindak pidana dalam proyek AMI PLN maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.






