1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Sapari Desak Presiden Pecat Kepala BPOM RI

oleh
7.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Eks Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Drs. Sapari, Apt., M.Kes mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, karena telah bertindak sewenang-wenang terhadap dirinya.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI diduga telah melanggar hukum karena telah memaksa Eks Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Drs. Sapari, Apt., M.Kes pensiun belum waktunya.

Menurut Sapari, hal ini adalah bentuk kesewenang-wenangan Kepala BPOM RI terhadap bawahannya, sehingga patut diduga, bahwa dirinya disingkirkan secara paksa.

Gambar

Merasa telah menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi serta mendapat beberapa prestasi ketika menjabat sebagai Kepala BBPOM di Banjarmasin dan Kepala BBPOM di Surabaya, bahkan ada pertasi yang dicapai sebelum mencapai 2 (dua) tahun menjabat diantaranya ‘Sebagai Kepala Balai Besar POM Terbaik’. Maka menurut Sapari, seharusnya Kepala BPOM menjaga dan mempertahankan ASN-ASN yang seperti dirinya, karena bekerja penuh dedikasi, tanggung jawab, profesional, dan berintegritas.

“Bukan malah menyingkirkannya secara paksa,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (29/5/2019).

Sapari menceritakan bahwa awalnya per tanggal 3 Mei 2017 dia menjabat sebagai Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, kemudian per 15 Februari 2018 dimutasi sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya.

Lalu pada bulan September, tepatnya 21 September 2018 tiba-tiba Sapari diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya oleh Kepala BPOM tanpa alasan dan dasar yang jelas.

Atas hal tersebut, Dia menggugat Surat Keputusan pemberhentiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan registrasi perkara Nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT, yang diputus tanggal 8 Mei 2019, yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP. 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV-b) dari Ka BBPOM di Surabaya;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina TK.I (IV-b) dari Ka BBPOM di Surabaya;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Namun sehari setelah putusan PTUN Jakarta tersebut, tepatnya tanggal 9 Mei 2019 pukul 14:08 wib, Sapari mengungkapkan bahwa dirinya menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Badan POM Nomor: 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pensiun, yang ternyata Pensiun TMT tanggal 1 Oktober 2018 ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Maret 2019 oleh Ka BPOM Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito, MCP yang mana pada saat itu dirinya masih melakukan upaya keberatan dan banding administrasi terhadap pemberhentiannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya.

“Ada kejanggalan atas ditetapkannya SK Pensiun tersebut, karena beberapa persyaratan pensiun berupa dokumen belum dilengkapi, namun tiba-tiba SK tersebut keluar,” ujar Sapari.

Selain itu, lanjutnya, perkara pemberhentian dari jabatan Kepala BBPOM di Surabaya masih berjalan di PTUN Jakarta, artinya bahwa ini belum final. Belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tindakan apapun terhadap dirinya, menurut Sapari tidak boleh dilakukan oleh Kepala BPOM, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas tindakan kesewenang-wenangan Kepala BPOM terhadap bawahannya tersebut, Sapari berharap agar Presiden Joko Widodo memecat Kepala BPOM, karena telah melawan hukum dan tidak taat terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Lebih jauh diungkapkannya, bahkan sejak bulan November 2018 sampai sekarang akhir bulan Mei 2019 hampir 8 bulan dirinya tidak menerima gaji yang menjadi haknya sehingga tidak bisa menafkahi anak isteri.

“Orang-orang seperti Kepala BPOM yang menjabat saat ini, yang membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi kurang berwibawa, karena oknum pembantunya ‘semau gue’ bertindak yang lari dari koridor hukum, padahal negara kita adalah Negara Hukum,” tutupnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap