1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Sidang Di PN Tangsel, Terungkap Seorang PNS Danai Bisnis Miliaran Rupiah

oleh
Gambar Ilustrasi
6.6K pembaca

Tangsel, sketsindonews – Sidang Lanjutan dengan Nomor Perkara 837/Pid.B/2019/PN.TNG yang dipimpin oleh Hakim Mahmuriadin kembali digelar di Pengadilan Tangerang Selatan.

Menurut Perwakilan Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah sidang dengan terdakwa seorang Disabilitas Tunanetra tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Mahkota pada 14 Juni 2019 lalu.

Dalam siaran tertulis yang diterima sketsindonews.com, Senin (17/6/2019) Riesqi menjelaskan bahwa saksi mahkota yakni TA, menyatakan kesaksian yang sangat berbeda dengan belasan saksi lainnya, bahkan dengan saksi Pegawai Bank terkait transfer uang terhadap Terdakwa Bambang.

“Tetapi hal tersebut menjadi menambah keyakinan bahwa Bambang adalah korban kriminalisasi, karena jelas bahwa Bambang sudah berusaha terkait Proyek-proyek fiktif yang di berikan kepada seseorang yang menurut TA bernama Sukur, saat di check lebih jauh oleh Kuasa Hukum Bambang Sukur tersebut tidak jelas, bahkan namanya tidak ada dalam proses penyidikan,” jelas Riesqi.

Terungkap PNS Danai Bisnis


Lanjut Riesqi, Justru hal menarik terungkap dari persidangan tersebut adalah, adanya seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kecamatan Jatinegara, berinisial S memiliki Bisnis yang bernilai Miliran.

“Hal tersebut diungkapkan oleh TA ketika persidangan berlangsung,” ungkap Riesqi.

Hal ini bisa menjadi menarik, kata Riesqi mengingat posisinya sebagai PNS lebih baik tidak melakukan bisnis.

“Apakah secara hukum PNS boleh memiliki pekerjaan sampingan sebagai wirausaha?, Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha. Padahal, dalam peraturan sebelumnya yakni Pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon,” terangnya.

Lebih jauh, Dia menjelaskan bahwa untuk PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari atasannya apabila memiliki kegiatan usaha.

Dimana, atasannya tersebut dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan atau dapat merusak nama baik instansinya.

Terkait hal tersebut Riesqi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan 2 hal yakni pertama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dan memantau kasus tersebut.

Lalu kedua pihaknya akan meminta kepada Inspektorat Daerah bahwa apa yang dilakukan oleh seorang PNS dengan inisial “S” yang melakukan pendanaan bisnis termasuk pelanggaran.

“Kami memiliki bukti bukti perjanjian kontrak kerja sama oleh PNS berinisial S tersebut dengan pihak lain, yang kami yakini hal tersebut (Perjanjian kerjasama) dilakukan antara S dengan salah seorang anaknya, serta kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menyidik kasus ini karena ada indikasi pencucian uang oleh Saksi TA atau terdakwa pada kasus lain,” tegasnya.

Sayangkan Perlakuan Yang Diterima Terdakwa.

Menurut Riesqi, saat akan memulai sidang tersebut, terdakwa kembali mengalami kendala terbentur hingga terjatuh karena tangga menuju ruang sidang sangat gelap, dan sempit.

“Menjadi hal biasa melihat Pria Tua tanpa Penglihatan tersebut terbentuk, terpentok bahkan sering jatuh ketika berjalan menuju podium perjuangannya,” kata Riesqi.

“Tentu saja hal tersebut membuat para Kuasa Hukum terdakwa, merasa bahwa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tidak memperhatikan kepentingan terdakwa yang merupakan Disabilitas Tunanetra, dan ini juga harus menjadi evaluasi Kementerian Sosial mengenai Pengadilan yang ramah disabilitas terhadap para kaum difabel pencari keadilan,” tambahnya.

Pihak Kejaksaan, menurutnya kembali lupa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebut penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

“Tentu hal abai terhadap hak disabilitas ini perlu di cermati oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memberikan teguran terhadap aparatnya yang tidak ramah difabel, bahkan dalam beberapa belakangan ini kuasa hukum Bambang berupaya akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam proses penuntutan ini,” tandasnya.

(Eky)

Gambar
https://youtu.be/ght8Zd4ytjU

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap