Jakarta, sketsindonews – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat terus memberikan informasi terkait dengan pelayanan kesehatan salah satunya permohonan informasi dan pengaduan peserta merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan program kesehatan layanan di RS bagi peserta JKN – KIS.
Pengelolaan pelaksanaan pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Peserta JKN-KIS kini telah dilaksanakan secara terpadu dengan Unit Penanganan Pengaduan Rumah Sakit. Hal ini demi mengoptimalkan fungsi tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat mengundang seluruh perwakilan rumah sakit yang telah bekerja sama untuk membahas pelaksanaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta ini.
“Dengan jumlah pengaduan peserta yang sampai saat ini jumlahnya masih cukup banyak. Tentunya ini membuat tantangan bagi BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang merupakan petugas BPJS Kesehatan dan petugas penanganan pengaduan rumah sakit nantinya akan saling berkoordinasi untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.” ungkap Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Nanik Yuniastuti di sela pembukaan. (21/6)
Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) merupakan bentuk transformasi dari BPJS Kesehatan Center yang secara mindset, fungsi, proses bisnis, dan entitas mengalami perubahan kearah yang lebih baik untuk memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN-KIS di rumah sakit.
Jika pengaduan peserta tidak dapat diselesaikan maka aduan tersebut akan di eskalasi ke bidang terkait.
“Hasil tindak lanjut atas penanganan pengaduan peserta akan dicatat dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), petugas PIPP juga harus melakukan monitoring terhadap pengaduan tersebut hingga selesai.
Kini aplikasi SIPP pun sudah dapat digunakan untuk perubahan data peserta dan pendaftaran bayi baru lahir (khusus peserta mandiri) serta penghitungan denda rawat inap. Sehingga diharapkan rumah sakit dapat mengoptimalisasi penggunaan aplikasi ini.” tambah Nanik.
Nanik juga menyampaikan bahwa sampai saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai kanal pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat, seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Lapor! pada website BPJS Kesehatan, dan Mobile JKN.
Namun dengan adanya SIPP diharapkan dapat lebih memudahkan peserta JKN-KIS dalam mendapatkan informasi pelayanan kesehatan dengan mendatangi loket PIPP yang ada di rumah sakit sehingga peserta tidak perlu ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Surya selaku perwakilan dari RSUD Kemayoran yang hadir dalam kesempatan tersebut berharap, ke depan pertemuan teknis PIPP harus lebih banyak lagi membahas teknis-teknis permasalahan di lapangan. Informasi dari BPJS Kesehatan harus ditanggapi melalui pertanyaan sehingga diskusi dalam mencari solusi yang terjadi dilapangan selama ini dapat diuraikan kepada publik, ujar Surya.
nanorame











