Bintan, sketsindonews – Rencana aksi demo untuk menolak pengungsi Afganistan hari ini kamis (20/6/2019) berhasil digagalkan oleh Polres Bintan.
Menurut Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana, timnya berhasil mengamankan Korlap aksi di Km.16 Toa Paya-Bintan, Selasa 18 Juni 2019 lalu dengan inisial M, serta berhasil mengamankan uang tunai pecahan Rp.50 ribu senilai Rp.5 juta.
Yudha memaparkan bahwa tersangka ditangkap di Rumah Makan Mega Bintan sekitar pukul 18:30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, M memintah sejumlah uang kepada manajemen Hotel Bhadrah, Alex untuk membatalkan aksi demo yang rencana akan digelar di dua lokasi, yakni pelataran Hotel Bhadra Resort dan Rudenim Tanjungpinang.
“Ada semacam kesepakatan antara tersangka dan pihak manajemen bahwa demo tidak akan dilaksanakan jika menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersangka sebesar Rp.60 juta.” Terang kasatreskrim.
Saat ini, tersangka yang juga sebagai ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) Bintan masih jalani proses pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada oknum lainnya yang diduga turut terlibat.
“Tersangka inisial M, terancam dengan pasal berlapis yakni pasal 368 dan 378 dengan ancaman kurungan selama 13 thn penjara,” pungkas Yudha.
(Ian)
Rencana Aksi Menolak Pengungsi Afganistan Digagalkan Polres Bintan
25.3K pembaca











