1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Optimalisasi Pelayanan dan Pergeseran Proporsi Kesehatan Pada RS Tipe B

4.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012, sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.

Pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah dilakukan sistem rujukan tersebut melaui sistem rujukan online.

Hingga saat ini penerapan sistem rujukan saat ini memberikan dampak dengan adanya pergeseran proporsi pelayanan yang biasanya menumpuk di rumah sakit kelas A dan kelas B, kini bergeser ke rumah sakit kelas C dan kelas D.

Gambar

“Dalam sistem rujukan setiap tipe rumah sakit mempunyai kewajiban untuk memenuhi kompetensinya melalui sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang akan di berikan. Dalam hal penerapan sistem rujukan online masih terdapat beberapa penyakit yang memang masih bisa ditangani (kasus – kasus sederhana) di rumah sakit dengan kompetensi tipe B namun di rujuk ke tipe A.” Ujar Kepala Cabang Jakarta Pusat, Eddy Sulistijanto Hadie saat ditemui (01/07).

Eddy menambahkan sesuai dengan PMK 56 tahun 2014, rumah sakit tipe B diharapkan melengkapi SDM dan sarana prasarana serta tidak melakukan rujukan untuk pemeriksaan penunjang yang seharusnya ada di rumah sakit tipe B.

Selain itu, tidak melakukan rujukan ke rumah sakit tipe A terutama untuk kasus-kasus sederhana dan diharapkan dapat meningkatkan perekrutan peserta rujuk balik (PRB) sesuai dengan target yang telah ditetapkan, papar Edy.

“Sesuai dengan data yang diberikan memang telah memperlihatkan bahwa kondisi saat ini masih ada penyakit yang tergolong kasus sederhana yang di rujuk ke rumah sakit tipe A dimana tipe B masih bisa menangani”.

Sementara RS PGI Cikini yang merupakan rumah sakit tipe B untuk lebih mengoptimalakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Jika terdapat penumpukan pasien pada kasus – kasus sederhana tertentu di rumah sakit tipe A yang menimbulkan waktu tunggu yang lama dan dapat menurunkan kepuasan peserta, kami bersedia untuk mengkoordinasikan hal ini.” diungkapkan Marihot Tambunan selaku Direktur Medik Rumah Sakit PGI Cikini Jakarta.

Marihot mengucapkan terima kasihnya karena ini dapat menjadi peluang bagi rumah sakit tipe B, namun RS PGI Cikini tetap akan mempelajari terlebih dahulu dari kasus tersebut. Jika memang mempunyai kompetensi untuk menangani, maka RS PGI Cikini akan bersedia untuk mengambil alih, jelasnya

Hingga akhir Juni 2019 terdapat 32 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat yang terdiri atas 2 rumah sakit tipe A, 12 tipe B, 5 rumah sakit tipe C, 5 rumah sakit tipe D, dan 8 klinik utama.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta sebagai salah satu prioritas utama.” tutup Eddy.

nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap