Kasus ‘Ikan Asin’, Pablo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Dan Fairuz

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Setelah resmi dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (11/7/2019) Pablo Putra Benua menambah Penasehat Hukumnya dari Law Office Andar Situmorang & Partners.

Untuk menghadapi kasus ‘Ikan Asin’ yang tayang di channel Youtube miliknya tersebut, Pablo menyiapkan 7 kuasa hukum.

Dimana dalam Surat Law Office Andar Situmorang & Partners, dan ditandatangani Pablo Putera Benua, dia menambah 6 (enam) Kuasa Hukumnya sekaligus untuk mendampinginya yakni, Andar N Situmorang, SH., William A. Zai, SH., Andre P. Sihite, SH., John Suryanto, SH., Wilvridus Watu, SH., serta Christian S. SH, sehingga jumlah Pengacara yang mendampingi Pablo Benua menjadi 7 (tujuh) orang termasuk Farhat Abas, SH.

Ada 4 point dalam surat kuasa dengan Kop Law Office Andar Situmorang & Partners yakni melakukan pembelaan atas Laporan polisi nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 01 Juli 2019 atas nama pelapor: Sdri. Fairuz El Fouz

Lalu, membuat pengaduan atau laporan balik pelapor atas nama Fairuz El Fouz atau pihak lain terkait perkara tersebut

Kemudian, menggugat/memohon pemeriksaan sidang praperadilan dan/atau melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan jabatan atau penyalahgunaan wewenang jabatan penyidik perkara, berpihak dan tidak objektif menangani perkara dimaksud pasal 421 KUHP

Terakhir, menghadap pejabat pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta membuat dan menerima surat terkait perkara dan memberikan keterangan pers.

Secara singkat, saat dihubungi pada, Kamis (11/7/2019) Andar M Situmorang mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan balik Fairuz serta melaporkan terkait kejahatab jabatan yang diduga dilakukan oleh penyidik.

“Melaporkan kejahatan jabatan penyidik tanpa penyelidikan langsung tetapkan status tersangka,” jawabnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.