Rumah Pablo Digeledah, Andar Laporkan Penyidik

oleh
oleh
Praktisi Hukum dan Direktur GACD, Andar M Situmorang.

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Fablo Putra Benua dari Law Office Andar Situmorang & Partners, Andar M Situmorang laporkan Penyidik Subditkrimsus Unit III serta Unit 4 (empat) Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

Pemicu laporan tersebut, papar Andar karena penyidik melakukan penggeledahan di rumah Pablo Putera Benua pada Kamis 11 Juli 2019, terkait LP No. LP / 3914 / VII / 2109 /PMJ / Dit. Reskrimsus tanggal 01 Juli 2019, dengan Pelapor Fairuz El Fouz, dengan terlapor Galih Ginanjar, Pablo Putera Benua serta Rey Utami.

“Penyidik tidak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Cibinong,” tegasnya.

Dari penggeledahan tersebut, Andar mengatakan bahwa penyidik telah merampok barang milik Kliennya seperti 30 lembar STNK asli, white board, lighting dan Treepod, 2 buah sofa merah, bantal – bantal, 3 (tiga) buah stempel, kartu nama, kotak Hp baru 2 (dua) kotak, beberapa hardisk, Ipad.

Disebut merampok, kata Andar karena penggeledahan tersebut menurutnya ilegal, tanpa mengantongi izin. “Penyidik telah melakukan kejahatan Jabatan, Sesuai dengan pasal 43 ayat 3 KUHP tentang ITE, setiap penggeledahan harus memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” tegasnya.

“Ketika melakukan penggeledahan, di rumah Pablo Putera Benua di Sentul, berita acara penyitaan dilakukan di Polda Metro Jaya, bukan di rumah Pablo,” jelasnya.

Lanjut Andar menjelaskan, sesuai dengan UU ketika melakukan penyitaan terhadap barang-barang, berita Acaranya harus dibuat di tempat penggeledahan dan harus diketahui oleh ketua RT dan ketua RW setempat.

Atas dasar hal tersebut, Andar N. Situmorang, SH. mewakili kepentingan Kliennya mempropamkan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamatra, Kasubdit IV Cyber Crime AKBP Roberto GM Pasaribu, Kanit, Kompol Khairudin, Bripka Budi Kristianto serta Brigadir Radinal Arfano.

“Kalaupun barang itu dipulangkan, hal tersebut tidak menghilangkan pidananya, ujarnya.

Lebih jauh Andar mengatakan bahwa pihaknya juga akan melaporkan Direktur Humas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono karna telah mengamini perbuatan para Penyidik yang telah melakukan perampokan atas barang – barang milik Kliennya tersebut.

“Saya juga minta kepada Kapolda Metro Jaya agar mengganti Unit Para Penyidik tersebut dengan Penyidik yang profesional,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pablo Putra Benua ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video “ikan asin” yang diucapkan oleh Galih Ginanjar dengan tujuan terhadap mantan isterinya yakni Artis peranĀ Fairuz A Rafiq.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.