Jakarta, sketsindonews – Ketua Umum Gerbang Indonesia, Rofiq sebut beberapa pejabat menikmati Pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Pasalnya, ungkap Rofiq saat diminta menindak pembangunan yang dinilai telah melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDH), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Jalan (GSJ), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) juga tidak ada Koefisien Daerah Hijau di daerah Pondok Kopi dan Bambu Apus, pihaknya tidak direspon sama sekali.
“Pembangunan Cluster telah melanggar aturan,” tegasnya, saat ditemui di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Senin (15/7/2019).
Dia menambahkan, “Kami meminta pembangunan itu ditindak karena tidak sesuai izin mendirikan bangunan sebagai dasar acuan hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta.”
Hal lain yang menurutnya salah adalah adanya kesan terjadi pembiaran dan kelalaian oleh Sudin Citata dan Satpol PP dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) dan Zonasi Tata Ruang pada pembangunan tersebut.
“Pembangunan bermasalah seharusnya ditertibkan dengan dilakukan pembongkaran,” katanya.
Lebih juh, Rafiq menduga bahwa ada kemungkinan telah terjadi Gratifikasi dari pembangunan Cluster itu.
“Patut disangkakan karena dibiarkan dan tidak ditertibkan,” ungkapnya.
Terakhir, Rafiq mengatakan akan menunggu respon dari surat yang telah dikirimkan untuk melakukan penindakan, serta menyurati ke pihak terkait lainnya.
“Jika tak bertindak akan kami lanjuti ke instansi yang berwenang,” tandasnya.
(Eky)
Laporan Bangunan Bermasalah Di Jaktim, Tak Direspon
