Suara Berubah, Kuasa Hukum Minta Buka Kotak Suara Didepan Majelis

oleh
oleh
Kuasa Hukum Karubium Agustinus Momot Caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional, Dapil 3 Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, Wahyudi, S.H., dan Dewi Puspita Ningsih, S.H.

Jakarta, sketsindonews – Langkah awal Karubium Agustinus Momot Caleg DPRD dari Dapil 3 Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mendapat hasil positif.

Pasalnya permohonan yang diajukan oleh caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan pada Senin (22/7/2019), dan selanjutnya akan digelar sidang pembuktian.

Kuasa Hukum Karubium, Wahyudi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dasar dari permohonan untuk pembatalan hasil keputusan KPU RI 987/PL.01.8-Kpt/KPU 2019 tersebut adalah adanya dua versi penghitungan suara.

“Seharusnya kita mendapatkan kursi ke enam kalau berdasarkan perhitungan pertama 229 suara, tiba-tiba versi satu lagi berubah menjadi 125 suara,” jelasnya usai sidang di MK, Senin (22/7/2019).

Dengan kondisi tersebut, menurutnya posisi Karubium tergeser oleh caleg dari partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Dari 229 suara menjadi 129 suara, selisihnya 104 suara, sedangkan kita sama PKS beda 75 suara,” paparnya.

Terkait pernyataan yang menyatakan bahwa 100 persen pemilih menggunakan hak pilihnya juga diragukan oleh Yudi, mengingat kondisi Geografis Sorong Selatan.

“Anehnya lagi Kokoda Utara dan Kokoda itu bukit, Bawaslu mengatakan prasarana tidak memadai, 100 persen sepertinya tidak mungkin, medannya kan jaraknya jauh-jauh, orang kalau kesana memakan waktu, posisi rumah penduduk jiga berjauhan,” jelasnya.

“KPU ada perbandingan tahun 2016-2017 bahwa disana 100 persen, padahal 2016 ketua KPU dan Bawaslu kan itu dipecat,” tambahnya.

Lanjut Yudi, dengan diterimanya permohonan tersebut, jika dalam pembuktian keadilan berpihak, maka dia meyakini posisi kliennya akan kembali seperti penghitungan awal.

“Sesuai dengan petitum kita minta dibuka perhitungan ulang, di buka kotak suara dihadapan majelis. Kita yakin kalau dihitung, selisih suara 75 suara antara kita dengan PKS, sementara pengurangan kita lebih dari seratus,” tandasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.