1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Merusak Rumah Sendiri Dipidana

6.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Unik, lucu sekaligus pedih kisah hidup yang dialami Andi Satriawan (50) tahun, pria yang berprofesi sebagai pengusaha.

Betapa tidak, alih-alih ingin merenovasi rumahnya sendiri, malah dirinya sendiri harus meringkuk dalam penjara. Luar biasa!

Saat ini Andi Satriawan tengah diproses dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gambar

Lelaki yang berpendidikan strata satu itu, didakwa melanggar Pasal 200 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perusakan rumah sendiri oleh penuntut umum M Januar Ferdian dari Kejari Jakpus, Selasa 20 Agustus 2019.

Sidang pengrusakan rumah sendiri di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat

Kisah ini berawal pada 18 November 2018 di Jalan Cianjur No 10 Rt 007/004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Saat itu terdakwa Andi Satriawan menyuruh saksi Wahid Efendi Siregar untuk mengawasi pembongkaran rumah tersebut. Bahkan Andi berjanji akan memberi gaji Wahid Efendi Siregar sebesar Rp 5 juta. Wahid pun menyanggupi pekerjaan tersebut sebagai pengawas.

Sejurus kemudian Wahid, menemui Zaldhi Zainul selaku ketua Rt 007/004. Dengan tujuan akan merenovasi rumah milik terdakwa Andi. Namun sang pimpinan rukun tetangga alias Ketua Rt setempat, menolaknya.

Zaldh berdaih, pria kelahiran Medan 21 September 1968, bukanlah pemilik rumah yang diklaim miliknya karena ia tidak memiliki dokumen rumah tersebut. Namun Andi keukeuh membongkar bangunan itu.

Singkat cerita pada 4 Desember 2018, datanglah Alexander Robert petugas PTSP Kecamatan Menteng, Jakpus, yang tengah meninjau di alamat tersebut, untuk proses pengajuan IMB Kedatangan Alexander di Jalan Cianjur yang diajukan oleh saksi Harry Utama. Harry merupakan pemegang sertifikat HGB No 4392 Kelurahan Menteng seluas 342 M2 di Jalan Cianjur.No.10 Rt 07/04.

Usut punya usut tanah dan bangunan itu adalah milik Harry dan Wong Kristianti yang sedang bersengketa. Selain itu tanah dan bangunan yang berada di area Kecamatan Menteng merupakan daerah cagar budaya. Akibat peristiwa itu Harry dan Wong Kristianti mengalami kerugian Rp 3 miliar.

Versi Kuasa Hukum Terdakwa

Erwin Purnama dan rekan, mengatakan dalam eksepsinya dihadapan ketua.majelis hakim Saefudin Zuhri. Bahwa terdakwa Andi membeli tanah dan bangunan pada 14 November 2018, seluas 5200 M2 di Jalan Cianjur Rt 07/04 No 10 Kecamatan Menteng, Jakpus.

Sesuai Akte Van Eigendom Verponding No 1828 yang terdaftar atas nama M U R Muelen tertulis bangunan yang telah dan atau didirikan bangunan/tanaman diatas tanah tersebut dari Djamburi bertempat tinggal di Dusun Cendol Barat Rt 25/04, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sesuai Akte Notaris RA Mahyasari A Notonogoro, SH.

“Terkait akta notaris nomor 14 tanggal 14 November 2018, yang diterbitkan notaris RA Mahyasari. Dalam surat kuasa tersebut terdakwa diberikan kewenangan untuk menguasai secara phisik tanah verponding dan bangunan yang ada diatasnya. Bahwa sesuai surat keterangan Badan Pertanahan Nasional provinsi DKI N0 1199/10-31/IV/2019 perihal informasi bidang tanah bekas hak barat. Menerangkan bahwa tanah eigendom verponding No 1828 adalah benar tercatat atas nama M U R Muelen yang diperoleh dengan akta tanggal 19 Desember 1933 No 1829. M U R Muelen menikah dengan Helanif Soemini alias Sumini namun tidak memiliki keturunan. Selanjutnya sekitar tahun 1951, M U R Muelen mengangkat seorang anak bernama Djamburi.

Pada 7 Maret 1954 M U R Muelen menghibahkan beberapa bidang tanah kepada Djamburi sesuai dengan surat hibah pemberian pada 7 Maret 1954. Surat hibah dan pemberian tersebut telah dipertegas dengan penetapan pengadilan agama Kabupaten Malang nomor 1637/pdt 2018/ KA.Kab Mlg tertanggal 31 Desember 2018. Menerangkan bahwa Djamburi merupakan anak angkat yang menjadi ahli waris yang sah dan berhak atas tanah peninggalan alm M U R Muelen dan alm Sumini termasuk terhadap tanah verponding nomor 1828″.

Sidang kembali akan digelar pada Selasa 27 Agustus 2019 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap