Jakarta, sketsindonews – Kuasa Pelapor Korban Ijazah Palsu Sekolah Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Willem Frans Ansanay mengatakan bahwa sidang Pra Peradilan itu biasanya untuk uji administrasi.
Hal tersebut diutarakan menanggapi upaya Pra Peradilan yang dilakukan oleh pihak terpidana ijazah palsu STT Setia atas eksekusi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim)
“Pra Peradilan tidak pernah dilakukan terhadap sebuah keputusan, karena keputusan itu sudah melalui tahapan hukum yang kemudian sudah ditetapkan kepastian hukumnya,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (22/8/19).
Untuk keputusan yang di Pra Peradilankan, menurut Frans menjadi sesuatu yang diluar KUHAP, karena Pra Peradilan itu menguji sesuatu dalam proses administrasi memenuhi unsur atau tidak.
“Tapi kalau misalkan sudah masuk didalam keputusan itu tidak pernah terjadi,” ujarnya. “Sehingga mau dilakukan itu silahkan saja sebagai warga negara, namanya orang lagi divonis, lagi gunda gulana, lagi suntuk artinya melakukan upaya-upaya hukum supaya tidak di tahan,” sambung Frans.
Lanjut Frans, upaya pihak terpidana untuk membuat status terpidana menjadi tahanan kota selama 7 tahun tidak sesuai dengan KUHAP.
“KUHAP itu kepastian 5 tahun ke atas wajib di kurung, dibawah 5 tahun setelah ada kepastian hukum, dihukum juga dipenjarakan satu tahun dua tahun kan begitu,” terangnya.
Hanya dalam kasus ini dia melihat bahwa masing-masing pihak memiliki penafsiran, namun dia meyakini bahwa keputusan jaksa dan hakim yang memutuskan akan lebih berpegang pada KUHAP.
Potensi di Papua
Lebih jauh, Frans juga memaparkan bahwa kasus-kasus yang berkembang di Papua itu selalu menjadi akumulasi menumpuk yang suatu ketika akan meledak dan mejadikan persoalan kebangsaan.
“Jadi hari ini banyak kasus di Papua yang tidak memberikan rasa nyaman bagi orang asli Papua dan kasus Ijazah PGSD bodong turut menyumbangkan aksi-aksi disintegrasi di Papua. Ijazah PGSD bodong adalah salah satu bagian masalah dari begitu banyaknya masalah yang ada di Papua yang menyebabkan orang Asli Papua hanya menjadi korban kesewenangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa sejak awal sudah mengingatkan agar jangan sampai kasus Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) STT Setia ini menjadi satu bagian dari akumulasi persoalan bangsa di Papua.
“Mengapa demikian, karena mereka beranggapan bahwa warga Papua ini kemungkinan menurut saya warga kelas 3 kelas 4 jadi ga masalah dikasih ijazah yang tidak punya status izin baik dan di anggap itu sudah selesai masalahnya kan juga tidak demikian,” katanya.
Dia menambahkan, “Jadi kalau hari ini ada akumulasi orang Papua hanya karena persoalan sepele meledak mala seluruh pesoalan di Papua termasuk Ijazah PGSD adalah bagian yang tidak terpisahkan, karena itu di Nabire, di pegunungan, di pantai diseluruh tanah papua sebagian besar mereka berteriak. ‘Apa yang mau di harapkan dari negara ini?, kira-kira itu yang digambarkan dari teriakan mereka.”
Kalau PGSD ini adalah upaya perorangan untuk mencoba mengambil peran untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tapi tidak melaksanakan sesuai aturan dan menganggap sudah benar menurut dirinya, Frans menegaskan bahwa faktanya korban tidak menerima hasil yang baik dari proses pendidikan lewat Prodi pendidikan yang kemudian ijazahnya tidak diakui.
“Jadi menurut saya ini bagian dari akumulasi semua masalah termasuk ijazah PGSD sehingga jangan juga merendahkan orang Papua sehingga di anggap sudah selesai memberikan ijazah PGSD padahal ada resiko hukum yang terjadi, nah mereka menuntut keadilan,” tegas Frans.
Untuk itu, keputusan hakim akan menyelamatkan segala sesuatu yang ada di Papua, termasuk ijazah PGSD.
“Jadi mereka sudah terjawab begitu di vonis 7 tahun di tolak kasasinya mereka sudah puas, itu sudah mereka merasa keadilan dan mereka masih memuntut untuk gugatan perdata ya kita jalankan terus permintaan mereka, supaya kita tunjukkan bahwa orang di Papua sana diperlakulan adil seadil-adilnya,” pungkas Frans.
(Eky)







