Jakarta, sketsindonews – Kuasa Pelapor Korban Ijazah Palsu Sekolah Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Willem Frans Ansanay mengatakan bahwa sidang Pra Peradilan itu biasanya untuk uji administrasi.
Hal tersebut diutarakan menanggapi upaya Pra Peradilan yang dilakukan oleh pihak terpidana ijazah palsu STT Setia atas eksekusi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim)
“Pra Peradilan tidak pernah dilakukan terhadap sebuah keputusan, karena keputusan itu sudah melalui tahapan hukum yang kemudian sudah ditetapkan kepastian hukumnya,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (22/8/19).
Untuk keputusan yang di Pra Peradilankan, menurut Frans menjadi sesuatu yang diluar KUHAP, karena Pra Peradilan itu menguji sesuatu dalam proses administrasi memenuhi unsur atau tidak.