Jakarta, sketsindonews – Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai penetapan pengalihan tahanan terhadap Supendi alias Ahui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Diduga mempunyai motif sarat kepentingan bisnis.
Ada apa dengan Hakim Makmur dalam menilai terdakwa sehingga terjadi diluar persidangan.
Semestinya hal itu tidak dilakukan diluar persidangan. Sebab menurutnya, setiap penetapan harus dibacakan dalam sidang termasuk soal pengalihan penahanan.
“Setiap penetapan harus dibacakan dalam persidangan termasuk pengalihan tahanan,” kata Petrus saat dihubungi sketsindonews.com Selasa (27/8) pagi.
Untuk itu ia melanjutkan, Hakim Makmur yang mengadili perkara produsen minuman ciu, telah melanggar aturan. Yakni penetapan hakim wajib dibacakan di depan persidangan.
Melanggar aturan karena prinsipnya itu penetapan hakim.itu harus dibacakan. Saat mengajukan permohonan pengalihan tahanan di muka persidangan.” Jelas melanggar aturan karena prinsipnya itu penetapan hakim itu harus dibacakan di persidangan,” pungkas Petrus.
Seperti diketahui Hakim Makmur mengabulkan permohonan pengalihan tahanan diluar persidangan.
Hal tersebut diakui oleh Jaksa Nanang Prahitno, Senin (26/8) saat ditanya oleh sketsindonews.com. “Sudah dialihkan masa tahanannya hari kamis yang lalu,” ujar Nanang.
Sofyan Hadi











