1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kuasa hukum terdakwa “Pengadilan Jakarta Pusat tidak berhak Mengadili”

10K pembaca

Jakarta Sketsindonews –  Muslim warga Muara Bungo Jambi tak menyangka dirinya akan berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya ia bersama Akmad Cholik alias Roni pada Januari 2018 hingga Januari 2019 di Kantor ekspedisi PT Perintis Sentosa Mandiri (PSM) Jalan Cideng Barat Dalam nomor 1A dan di PT Index Transportama Jalan Kampung Bandan I, Pademangan Jakarta Utara.

Dituduh oleh Jaksa Evalindasari menyalurkan, menawarkan dan menjual berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Gambar

Akibatnya lelaki yang bertempat tinggal di Pasar Lubuk Landai Kelurahan Pasar Lubuk, Kabupaten Bungo Jambi diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8) petang.

Muklis pun dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI No 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan UU RI No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang cukai junto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam persidangan kali ini majelis hakim pimpinan Makmur, menghadirkan dua petugas Bea Cukai Jakarta yakni Agus dan Frengky yang menangkap Muklis. Sedangkan Roni ditangkap saat petugas Bea Cukai Jakarta saat dilakukan mengembangkan kasus tersebut.

Kuasa.hukum Muklis Asep Y Hidayat dari Kantor hukum Selfiza A.A. Boer & Patners mengatakan serangkaian perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Muslim dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Muara Bungo.

“Maka jelaslah bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili perkara in casu. Sedangkan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi. Berdasarkan Pasal 84 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP,”  kata Asep kepada sketsindonews.com di PN Jakpus, Selasa (27/8).

Menurutnya prinsip lokus delictie adalah tempat dimana perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman in casu dilakukan.

“Secara hukum sangat lemah. Jaksa terkesan memaksa dengan melimpahkan berkas perkara pada Pengadilan Jakarta Pusat. Dengan mengacu pada Pasal 184 ayat 2: pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal berdiam terakhir di tempat ia ditemukan atau ditahan,” bebernya.

Faktanya urai advokat muda itu, terdakwa Muslim bertempat tinggal di Pasar Lubuk Landai Kelurahan Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Selain itu lanjut Asep, saksi-saksi yang mengetahui perbuatan terdakwa Muslim berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Muaro Jambi.

“Mengenai alamat atau tempat tinggal saksi-saksi dari penyidik Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jakarta beralamat di Jalan Merpati Blok B 12 Kav 4 Kota Baru Bandar Kemayoran Jakarta Pusat. Terhadap saksi dari penyidik Bea dan Cukai Jakarta menggunakan surat keterangan domisili sebagai dasar, seolah-olah para saksi beralamat di wilayah hukum Pengadilan Jakarta Pusat. Faktanya alamat tersebut adalah Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jakarta. Yang merupakan tempat kerja para penyidik dan bukan tempat tinggal saksi. Hal ini bertentangan dalam Pasal 84 ayat 2 KUHAP” pungkasnya.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap