Jakarta, sketsindonews – Akhirnya Polisi menyebut penetapan Tri Susansi atau lebih dikenal Mak Susi menjadi tersangka rasisme di asrama mahasiswa Papua didasarkan sejumlah alat bukti.
Dalam penetapan kasus ini pihak Kepolisian salah satunya adalah melalui temuan rekam jejak digital content yang selama ini berkaitan dengan preseden aksi meluas mulai Jawa Timur dan Papua.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Penetapan tersangka Mak Susi atau Tri Susanti dilakukan setelah polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli.