Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Mak Susi Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Rasisme

43.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Akhirnya  Polisi menyebut penetapan Tri Susansi atau lebih dikenal Mak Susi menjadi tersangka rasisme di asrama mahasiswa Papua didasarkan sejumlah alat bukti.

Dalam penetapan kasus  ini pihak Kepolisian salah satunya adalah melalui temuan rekam jejak digital  content yang selama ini berkaitan dengan preseden aksi meluas mulai Jawa Timur dan Papua.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Gambar

Penetapan tersangka Mak Susi atau Tri Susanti dilakukan setelah polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penetapan tersangka atau nantinya penahanan terhadap Mak Susi merupakan kewenangan polisi. Sedangkan untuk oknum TNI bukan wewenang pihak polisi.(28/8)

“Kalau dari oknum TNI yang ditahan kan 5 itu. Dan itu bukan wewenang Polri. Itu wewenangnya sendiri terpisah,” kata Barung, laman detik.

Meskipun Mak Susi sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengaku belum menahannya sampai saat ini.

Hal itu dikarenakan berbagai pertimbangan dan wewenang penyidik.

“Penetapan penahanan nanti akan dirumuskan. Sekarang kan baru kita tetapkan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak ditahan itu kan dari berbagai pertimbangan subyektif maupun obyektif,” terang Barung.


“Selama yang bersangkutan tidak melarikan diri, yang bersangkutan kooperatif masak kita tahan. Tapi nanti itu penyidik ya,” tandasnya.

Tri Susanti merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dia juga pernah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi sebelumnya.

Dalam kasus ini Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (**)


No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap