Jakarta, sketsindonews – Apa benar ijin kos – kosan dengan luas tanah 32 meter hingga mencapai 60 kamar “Made in Hongkong” seperti tinggal di kolong ternyata sejak 2018 kini ramai kembali, apakah sudah memiliki ijin operasional ?
Hal ini menjadi viral setelah Wakil Walikota Jakarta Pusat Irwandi tadi pagi melakukan inspeksi terhadap rumah kos yang mirip “locker” penyimpan barang mencuat kembali untuk di proses oleh pihak terkait.(2/9).
Rumah kos – kosan dengan kamar kamar kecil tak layak dalam segi tata ruang tinggal memiliki 3 lantai terletak di Jalan Kampung Rawa Sawah V No 14 RT 018 – RW 04 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat sebenarnya warga sekitar termasuk tokoh masyarakat sekitar sudah mengetahui, namun karena tidak ada keluhan dari warga masyarakat sekitar dianggap hal biasa.
Lurah Kampung Rawa H. Suherman menuturkan dirinya pernah menerima informasi dari pihak RW 04 dan FKDM mengenai keberadaan kos – kosan tersebut sejak baru menjabat kurang lebih 2 bulan di Kelurahan Kampung Rawa.

Karena tidak ada keluhan dan gesekan warga sekitar dianggap dalam kawajaran karena kos – kosan tersebut tertutup untuk diketahui publik terlihat rapi dari luar, jelasnya.
Kedua, kos – kosan tersebut menurut informasi pernah dilakukan operasi Yustisi pada tahun 2018, tapi tak ada tindakan dari pihak instansi terhadap pemilik dan pengelola, hanya yustisi kependudukan serta pengarahan untuk melaporkan data penghuni yang tinggal di rumah kos kepada pengurus RT – RW untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, terang Suherman.
Tindakan selanjutnya setelah inspeksi dari Wakil Walikota beserta Camat Johar Baru akan dilakukan penyegelan lokasi karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang setelah diberikan surat peingatan, tutup Suherman.
nanorame







