Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Kuasa Hukum Korban Aldi Surya Kusuma,SH “Kami Minta Hakim Perberat Hukuman Terdakwa”

4.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Korban penipuan sebesar Rp 11, 9 miliar, Tan Harry Sutanto. Melalui kuasa hukumnya Aldi Surya Kusuma meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghukum kurungan badan pasanga suami istri yakni terdakwa Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati Muryani Berlian, seberat-beratnya.

“Kami meminta majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa itu dengan seberat-beratnya. Karena apa yang mereka lakukan adalah modus operandi. Dan kami akan segera melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tindak pidana pencucian uang. Selain itu Kami juga apresiasi tuntutan jaksa yang telah berpihak kepada korban penipuan” kata Aldi seusai sidang di PN Jakpus, Selasa (3/9) petang.

Laporan itu akan dilakukan usai hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa. “Kami masukan TPPU untuk mengetahui uangnya dikemanakan,” imbuhnya.

Gambar

Dalam agenda persidangan hari ini kedua terdakwa Wahyu Widi Handoko dan Susilawati, menyampaikan surat pembelaan di hadapan majelis hakim. Keduanya memohon agar hakim meringankan hukumannya karena mereka mempunyai delapan anak.

“Saya meminta majelis meringankan hukuman yang akan dijatuhkan. Sebab saya memiliki delapan anak. Dan semua perbuatan saya lalukan biar Allah SWT yang maha tahu,” ujarnya.

Untuk diketahui pasutri H. Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati terdakwa kasus penipuan sebesar Rp11,9 miliar dituntut penjara  3 tahun 10 bulan. Pasutri tersebut didakwa menipu Tan Herry Susanto, pemilik toko bangunan PD Surya Logam untuk pengerjaan proyek  pembangunan sarana Penunjang Operasi Tower A dan Tower B, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sinaga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Susiliawati telah memenuhi unsur seperti yang didakwakan dalam Pasal 378 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara perbuatan terdakwa Wahyu memenuhi unsur dakwaan Pasal 372 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati Muryani Berlian masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan,” ujar Rosmalina dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Selama pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa nampak hanya tertunduk. Bahkan, menurut pengakuan jaksa terdakwa hampir mau pingsan saat dalam. di persidangan.

Hal tersebut karena kedua terdakwa sudah terlalu lama menunggu persidangan. Sesuai jadwal sidang harusnya digelar pada pukul 14.00 WIB. Namun karena mengingat banyaknya jadwal persidangan maka persidangan pasutri tersebut berlangsung pukul 17.50 WIB.

Menurut Rosmalina, hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan kedua terdakwa telah membawa dampak kerugian yang cukup besar bagi saksi korban Tan Herry Susanto. Sehingga tuntutan penjara 3 tahun 10 bulan sudah sesuai dengan perbuatan kedua terdakwa yang telah merugikan Tan Herry Susanto senilai Rp11,9 miliar.

“Kerugian Rp11 miliar yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa. Sehingga dituntut penjara 3 tahun, 10 bulan,” ujar Rosmalina usai sidang.

Perkara ini bermula ketika PT Rekacipta Inti Karya yang dipimpin kedua terdakwa mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT Anugerah Citra Abadi (sebagai kontraktor utama) dalam pengerjaan proyek  pembangunan sarana Penunjang Operasi Tower A dan Tower B, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

Untuk melaksanakan pengerjaan proyek tersebut, pada sekitar bulan Juni tahun 2017 terdakwa Susiliawati yang menjabat komisaris PT Rekacipta Inti Karya, dan Wahyu Widi Handoko, selaku direkturnya membeli bahan bangunan di PD Surya Logam milik Tan Herry Susanto untuk keperluan proyek tersebut.

Kedua terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran setelah barang dikirim oleh toko milik saksi korban dan dijanjikan juga oleh kedua terdakwa kepada saksi korban uangnya akan ditransfer sesuai invoice kerekening milik saksi korban sebesar Rp 11,9 miliar.

Namun setelah dicairkan oleh Tan Herry, ternyata seluruh Giro tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan dana tidak ada. Atas kejadian tersebut Herry melakukan pengecekan proyek tersebut dan bertemu dengan pihak PT Anugerah Citra Abadi (H. Zakki Mubarokh) sebagai kontraktor utama, mengatakan proyek yang dimaksud telah selesai dan pihak PT Anugerah Citra Abadi telah melakukan pembayaran secara lunas kepada PT Rekacipta Inti Karya melalui kedua terdakwa.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap