Jakarta sketsindonews- Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Nusa Tenggara Timur (NTT) fair memasuki babak baru. Yulia Afra sebagai tersangka proyek NTT fair mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kupang.
Alasannya menurut YA melalui kuasa hukumnya proses penyidikan, penetapan dan penahanan dirinya tidak sesuai prosedur. Untuk itu dia menggugat Jaksa Agung cq Kajati NTT.
Sayangnya gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT itu ditolak hakim tunggal Fransiska D.P. Nino, SH. MH dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang pada Kamis (5/9) sore.
Hakim tunggal Fransiska berpendapat proses penyidikan, penetapan tesangka serta penahanan terhadap Yulia Arfa dinyatakan sah menurut hukum.