Jakarta sketsindonews- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Gerry Yasid mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus dugaan pidana pemalsuan sirat tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulsel.
“Saya enggak ikut-ikut (perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulsel). Dan sudah di serahkan ke Kejari Makassar” kata Gerry saat ditemui sketsindonews di Lounge Hotel Grand Kemamg Jakarta Selatan, Rabu (4/9) malam.
Sekedar untuk diketahui, seorang pencari keadilan yakni M Basir mempertanyakan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulsel hingga kini belum juga diadli.
Padahal menurut M Basir sebagai pelapor, tim penyidik Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak 4 bulan lalu.
Untuk itu pihaknya melaporkannya kepada Jaksa Agung bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung). Pernyataan itu sendiri disampaikan Wahyu Nugroho selaku tim kuasa hukum Muhammad Basir, di depan Kantor Jamwas, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7. Wahyu dan sejumlah rekannya sengaja datang untuk mengadukan perkara yang penanganannya berjalan di tempat.