Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Terduga Pemalsuan Surat Tanah Wakajati Sulsel Gerry Yasid: “Saya Enggak Ikut – Ikut”

2.9K pembaca

Jakarta sketsindonews- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Gerry Yasid mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus dugaan pidana pemalsuan sirat tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulsel.

“Saya enggak ikut-ikut (perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulsel). Dan sudah di serahkan ke Kejari Makassar” kata Gerry saat ditemui sketsindonews di Lounge Hotel Grand Kemamg Jakarta Selatan, Rabu (4/9) malam.

Sekedar untuk diketahui, seorang pencari keadilan yakni M Basir mempertanyakan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulsel hingga kini belum juga diadli.

Gambar

Padahal menurut M Basir sebagai pelapor, tim penyidik Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak 4 bulan lalu.

Untuk itu pihaknya melaporkannya kepada Jaksa Agung bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung). Pernyataan itu sendiri disampaikan Wahyu Nugroho selaku tim kuasa hukum Muhammad Basir, di depan Kantor Jamwas, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7. Wahyu dan sejumlah rekannya sengaja datang untuk mengadukan perkara yang penanganannya berjalan di tempat.

“Kami butuh kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah klien kami. Padahal berkasnya sudah P21 (lengkap) dari Polda Sulsel. Namun Kejaksaan Tinggi Sulsel justru belum melimpahnya ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata Wahyu.

Menurutnya, sesuai Pasal 50 Ayat (2) KUHAP, kejaksaan wajib melimpahkan perkara ke pengadilan apabila berkasnya dinilai sudah lengkap. Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.

“Perlu ada konsistensi antara apa yang diidealkan kejaksaan dengan kenyataannya di masyarakat. Kami memohon kepada Kejagung untuk segera menindaklanjuti di tingkat bawah, anak buahnya di Kejati Sulsel untuk segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan,” ujarnya.

Kuasa hukum pihak berperkara lainnya, Sunandi menambahkan, perkembangan penanganan kasus tanah seolah tidak sejalan dengan harapan Presiden Joko Widodo. Padahal Jokowi sendiri menegaskan bahwa pemerintah lebih mengutamakan masyarakat yang terzalimi, seperti kasus sengketa tanah.

“Dalam konteks ini, klien kami orang yang tidak punya dan sudah puluhan tahun berjuang demi mengambil haknya. Namun ternyata ada institusi yang justru menghambat pergerakan kasus ini,” kata Sunadi.

Dirinya berharap pimpinan Kejaksaan RI segera merespons laporan yang terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, durasi penanganan kasus itu juga telah melampaui batas waktu yang ditentukan UU.

Kasus itu sendiri bermula dari laporan Muhammad Basir, ahli waris tanah seluas 6,2 ha di Kampung Bontomanai. Basir menggugat PT Jafpa Comfeed Indonesia, perusahan pakan ternak yang menguasai lahan tanpa sepengetahuannya.

Dalam perkembangan kasusnya kemudian ditemukan bukti bahwa lahan milik Basir dijual oleh alm Hendro Satrio kepada Panca Trisna dengan dugaan pemalsuan sertifikat. Bahkan, Panca pun kembali menjualnya kepada PT Jafpa Comfeed Indonesia.

Atas perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian pun sempat memasang garis polisi di lokasi lahan pada 7 Februari 2018. Kepolisian juga menetapkan Panca Trisna dan Sudarni, pensiunan pegawai BPN Makassar, sebagai tersangka.

Namun demikian, ironisnya, setelah berkas dilimpahkan kepolisian pada Juli 2018, Kejati Sulsel justru tidak kunjung melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap