GOI Akan Lapor BPKN & Ombudsman, Ganjil Genap Langgar

oleh
oleh

Jakarta, sketsondonews – Gubernur DKI Jakarta sebaiknya meningkatkan payung hukum pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) bila diyakini merupakan solusi yang tepat dalam mengatasi kemacetan dan tingginya tingkat polusi di DKI Jakarta. Karena itu Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi payung hukum sebaiknya ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda) agar penindakan terhadap pelanggaran gage memiliki dasar yang kuat. Hal ini mengemuka dalam Go Talk GaGe “Kebijakan Lalu Lintas Ganjil Genap Untuk Siapa?” di Gedung M Kampus 1 Universitas Tarumanagara, Jakarta. Kamis yang lalu. (5/9).

GO Talk GaGe yang digelar oleh Generasi Optimis Indonesia (GO Indonesia) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) tersebut menghadirkan narasumber Rolas Sitinjak SH MH (Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Dr. Ahmad Redi SH (Pakar Hukum Universitas Tarumanagara), Bestari Barus SH (ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta 2014-2019), dan Dominikus Dalu Fernandes SH, (Asisten Senior Ombudsman RI). (6/9)

“Gubernur memang dibolehkan oleh Undang-Undang melakukan rekayasa jalan/ pembatasan penggunaan koridor, dengan mengeluarkan Pergub ataupun Instruksi Gubernur. Namun kewenangan pemasangan rambu larangan melintas adalah domain Kementerian Perhubungan. Dengan pemasangan rambu larangan maka ada pidananya. Bila tidak ada SK Kemenhub maka pidana yang dilakukan juga potensial berlawanan dengan hukum”, papar Ahmad Redi dalam diskusi.

Senada dengan Redi, Bestari Barus SH juga menilai tidak ada masalah dengan Pergub gage, terlebih jumlah kendaraan bermotor yang beredar di DKI Jakarta sudah tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang ada, sehingga menimbulkan kemacetan dimana-mana dan polusi udara yang membuat Jakarta sempat menjadi kota dengan tingkat polusi paling tinggi di dunia.

Jika tujuannya untuk mengurangi polusi udara, maka mantan anggota DPRD DKI Bestari Barus mengusulkan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaran bermotor roda dua. “Kita akan dorong juga bahwa motor adalah penyumbang terbesar polusi udara,” ujar Bestari dalam acara yang juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Untar, Dr. Ahmad Sudiro, SH, MH, M.Kn, MM tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.