Jakarta, sketsindonews – Tugas utama seorang hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Sebab hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
Hakim juga harus membantu serta berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Namun apa jadinya jika seorang hakim tidak menjalani tugas serta fungsinya dengan baik? Ya tentu saja yang dirugikan adalah masyarakat.
Hal ini pertontonkan oleh Hakim Hariono yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Hariono ditenggarai tidak menjalani fungsinya sebagai juru adil dengan baik.
Pasalnya Tonin Tachta Singarimbun telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia sebagai advokat selama dua tahun.
Namun Hariono tidak menegur atau melarang Tonin untuk tidak beracara. Dengan alasan dirinya tidak mau turut andil dalam kode etik advokat. Padahal DPP KAI telah melayangkan surat kepada institusi penegak hukum, termasuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait sanksi yang diberikan kepada Advokat Tonin.
“Saya tidak mau ikut campur dalam permasalahan ini. Silahkan Anda ajukan saja eksepsi (keberatan) yang diminta oleh jaksa. Dan jaksa pun silahkan buktikan di persidangan pekan depan bahwa anda ditugaskan oleh kejaksaan,” kata Hariono di persidangan Kamis (25/9).
Merujuk undang-undang nomor 18 temtang Advokat Passl 31 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat, dipidana dengan pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Tonin Tachta diberhentian sementara alias vakum dari profesi pengacara oleh Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia pada 19 Juli 2019.
Putusan itu termaktub dalam perkara kode etik profesi advokat nomor 157/DPP-KAI/KPO/DK/VII/2019.
Sidang pembacaan putusan kode etik itu digelar di Kantor DPP KAI Jl H. Juanda Jakarta Pusat pada 19 Juli 2019. Duduk sebagai Hakim Ketua Drs Taufik CH MH, anggota Andi Darwin Ranreng dan Edward Theorupun.
Sementara itu Makmur selaku Humas PN Jakpus mengatakan majelis hakim belum bisa menentukan sikap sepanjang surat pemberhentuan secara resmi dari advokat yang bersangkutan belum diterima oleh majelis hakim.
“Kami belum bisa menentukan sikap sebab hingga saat ini surat pemberitahuan secara resmi dari advokat yang bersangkutan belum diterima majelis hakim,” tandasnya.
Sofyan Hadi






