Tetangga Tadinya Akrab, Lalu Bertengkar Dan Keduanya Jadi TERSANGKA

oleh -108 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews – Rabu 16 September 2015 lalu seakan menjadi awal perseteruan besar antara Riamin Simajuntak (Rs) dengan tetangga yang cukup dengannya yakni keluarga Romawati Marpaung (Rm) yang sama-sama tingal di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Saat ini Rs harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sebagai terdakwa yang tercatat dengan nomor perkara 967/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim. Dia dituduh melakukan pengeroyokan kepada Rm.

Kamaruddin Simajuntak yang merupakan kuasa hukum Rs menceritakan bahwa perselisihan tersebut berawal saat sebelumnya Rm menerima tamu dan memarkirkan mobil tepat didepan rumah Rs.

“Suatu ketika disore hari ada tamu mereka (Rm) parkir persis didepan rumah mereka (Rs), ini kan gang kecil pas pasan, tamu mereka parkir persis di mulut rumah, sementara Rs punya mikrolet yang harus masuk untuk parkir, karena mikrolet ini ga bisa mssuk ramailah disitu banyak yang neriakin ada yang ngatainn macam-macam karena motor ga bisa lewat,” ujar Kamaruddin menceritakan, saat menunggu sidang di PN Jaktim, Kamis (03/10/19).

Melihat kondisi yang semakin ramai, Rs yang tidak mengetahui mobil tersebut milik siapa, mencoba mencari si pemilik, hingga tetangga mengatakan bahwa mobil tersebut milik tamu yang berkunjung ke kediaman Rm.

“Lalu saat pemilik mobil datang, dia negor dengan ekspresi kesal, dan mereka (Rm) tersinggung tidak ingat lagi hubungan mereka bertahun-tahun, bahkan diapun (Rs) meminjamkan modal untuk mereka (Rm),” papar Kamaruddin.

Ketersinggungan Rm, kata Kamaruddin berlanjut hingga akhirnya pada 16 September 2015 silam Rs dikeroyok oleh RM beserta suami dan anak perempuannya.

“Ketika itu dia (Rs) mau memberangkatkan putrinya ke Jogja, kemudian tetangganya itu (Rm) melintas langsung dikata-katain, mereka (Rs) tidak menajawab,” kata Kamaruddin.

Tetapi, lanjutnya mungkin karena tidak menjawab, pihak Rm justru tidak puas. “Dia (Rm) parkir kendaraan motornya didepan rumahnya, mereka (Rs) sedang mau masuk ke mobil grab langsung di pukulin dijambak segala macam, ketika dipukul ini datang anak gadisnya yang mau berangkat ke Jogja itu ditangkis kelempar hp hingga pecah,” paparnya.

“Tidak puas disitu ketika klien mau ambil hp ditanah langsung dijambak oleh si pelaku,” tambahnya.

Menurut Kamaruddin, kejadian tersebut berlangsung sekitar 30 menit hingga akhirnya dilerai oleh tetangga.

“Mungkin dia berpikir bahwa Riamin ini akan melapor ke polisi lalu mereka melapor duluan, dilaporlah bahwa mereka bertiga ini dikeroyok oleh riamin,” katanya.

Kata Kamaruddin, mendapat perlakuan tersebut, Rs memang melaporkan ke Polres Jakarta Timur, namun laporan Rs ditolak.

“Yang diterima laporannya hanya laporan mereka dengan alasan yang sana sudah lebih dulu bikin laporan jadi disuruh pulang,” ungkapnya.

Awalnya, Rs dilaporkan melanggar pasal 170, yang menurut Kamaruddin janggal karena Rs sendirian.


Pemukulan Berulang

Lanjut Kamaruddin, setelah dilaporkan, Rs terus mendapat tindak kekerasan dari Rm setiap ketemu.

“Setiap dipukul lapor polisi tapi polisi selalu menolak karena tidak ada bukti visum atau luka untuk divisum,” paparnya.

Kemudian, ada seorang polisi yang menyarankan untuk dipasang CCTV di kediamannya, lalu Rs mengikuti.

“Berapa tahun kemudian saat dia dipukul terekam cctv, saat dia (Rs) pulang dijambak oleh pelaku lalu dipukul oleh suaminya pake helm,” katanya.

Berbekal bukti video dari cctv tersebut, Rs membuat laporan dan polisi segera malakukan olah tkp. “Lalu dijadikan tersangka lah dia (Rm) tapi ini (Rs) belom tersangka,” ujarnya.



Pasal Berubah Riamin Jadi Tersangka

Karena sana sudah tersangka, kata Kamaruddin maka Rm mencari bantuan, dan diduga Rm dibantu kerabatnya yang kebetulan petinggi Polri.

“Lalu didesaklah polisi dan jaksa untuk mentersangkakan maka digantilah pasalnya oleh jaksa dan juga polisi dengan merubah spdp dan sebagainya berkas jadi 351,” ungkap Kamaruddin.

“Akhirnya dia (Rs) jadi tersangka, setelah ini tersangka dan sana tersangka diaturlah sedemikian rupa sama-sama p21 tahap satu,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, mereka juga menjalani tahap dua bersama.

Berbeda dengan pernyataan Kamaruddin, berikut Dakwaan terhadap Riamin Simajuntak seperti yang tertera pada SIPP PN Jaktim.

Bahwa terdakwa Riamin Simajuntak pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 07.30 WIB melakukan penganiayaan atau sengaja merusak kesehatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekira pukul 07.30 WIB saksi S. Romawati Marpaung dengan membonceng sepeda motor yang dikemudikan saksi Sahat Simatupang menuju ke Terminal Rawamangun dan melewati  depan rumah terdakwa dan pada saat itu saksi S. Romawati Marpaung melihat terdakwa berada di depan gerbang rumah terdakwa sehingga saksi S. Romawati Marpaung meminta saksi Sahat Simatupang untuk menghentikan sepeda motornya, lalu saksi S. Romawati Marpaung turun dari sepeda motor dan menghampiri terdakwa.

Lalu saksi S.Romawati Marpaung bertanya kepada terdakwa apa alasan terdakwa memaki saksi S. Romawati Marpaung, akan tetapi justru terdakwa menantang saksi S. Romawati Marpaung dengan mengatakan “LU MAU NYA APA”, lalu saksi S. Romawati Marpaung mendorong badan terdakwa dan terdakwa membalas mendorong badan saksi S. Romawati Marpaung, lalu saksi S. Romawati Marpaung kembali mendorong badan terdakwa hingga badan terdakwa mengenai badan saksi Deby Manurung yang pada saat itu sedang memegang benda sejenis handphone sehingga benda sejenis handphone tersebut terjatuh, lalu terdakwa mengambil benda sejenis handphone tersebut dan memukulkan benda sejenis handphone tersebut ke arah wajah saksi S. Romawati Marpaung dan mengenai dahi sisi kanan dan kelopak atas mata kanan saksi S. Romawati Marpaung, sebagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter Fitri Ambar Sari, Sp.F pada tanggal 16 September 2015 sekira pukul 11.45 WIB di Instalasi Gawat Darurat RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo yang dituangkan di dalam Visum et Repertum RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo No.186/TU.FK/IX/2015 tertanggal 06 Juni 2018 dengan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:

1.    Pada dahi sisi kanan, 3 cm dari garis pertengahan depan, 4 cm di atas alis ditemukan luka lecet berukuran 0,5 cm dikelilingi memar berwarna merah keunguan dan pembengkakan berukuran 3 cm x 4 cm,

2.    Pada dahi kanan, 3 cm dari garis pertengahan depan, 0,5 cm di atas alis ditemukan luka terbuka dangkal tepi tidak rata, bentuk garis sepanjang 1 cm,

3.    Pada kelopak atas mata kanan, 3 cm dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet berukuran 0,3 cm dikelilingi memar berwarna ungu berukuran 2 cm x 2 cm,

4.    Tepat pada sudut dalam mata kanan ditemukan luka lecet berukuran 0,3 cm x 0,2 cm dikelilingi memar berwarna ungu yang berjalan ke arah bawah berakhir pada kelopak bawah mata kanan berukuran 4 cm x 3 cm,

dengan kesimpulan luka terbuka dangkal pada dahi, luka-luka lecet.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.