Abdul Fickar Hadjar: “Tindakan Pengacara Jelas Tindakan Menghina Pengadilan, “Contempt of Court”

oleh
oleh

Jakarta; sketsindonews- Advokat Desrizal Chaniago tak menyangka dirinya akan bernasib serupa dengan terdakwa lainnya. Yaitu berada dalam kerangkeng penjara karena bermasalah dengan hukum. Padahal saban hari  Desrizal bergelut dengan kasus hukum mewakili kepentingan kliennya di pengadilan.

Lantaran terbawa emosi tak dinyana menghancurkan karirnya sendiri. Tidak tanggung-tanggung yang dia serang adalah seorang hakim di lembaga yudikatif. Yang tak lain tempat bernaung para hakim, dan Desrizal pun diambil sumpah oleh lembaga kehakiman.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Sugeng Riyanta, Desrizal akan dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 351 KUHPidana atau Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas.

“Desrizal akan didakwa dengan pasal penganiayaan dan melawan pejabat yang sedang bertugas,” kata dia kepada sketsindonews, Senin (7/10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.