Jakarta; sketsindonews- Advokat Desrizal Chaniago tak menyangka dirinya akan bernasib serupa dengan terdakwa lainnya. Yaitu berada dalam kerangkeng penjara karena bermasalah dengan hukum. Padahal saban hari Desrizal bergelut dengan kasus hukum mewakili kepentingan kliennya di pengadilan.
Lantaran terbawa emosi tak dinyana menghancurkan karirnya sendiri. Tidak tanggung-tanggung yang dia serang adalah seorang hakim di lembaga yudikatif. Yang tak lain tempat bernaung para hakim, dan Desrizal pun diambil sumpah oleh lembaga kehakiman.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Sugeng Riyanta, Desrizal akan dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 351 KUHPidana atau Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas.
“Desrizal akan didakwa dengan pasal penganiayaan dan melawan pejabat yang sedang bertugas,” kata dia kepada sketsindonews, Senin (7/10).
Sementara itu Humas PN Jakpus Makmur yang juga seorang hakim mengatakan dirinya belum bisa memberi tanggapan terkait rencana sidang Desrizal. “Kami belum bisa memberi tanggapan. Biarkan perkara berjalan dan kita tunggu putusan majelis hakim” tandasnya.
Di tempat terpisah pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan contempt of court tersebut merupakan sebuah pelanggaran pidana. “Tindakan pengacara itu jelas merupakan tindakan yg menghina pengadilan (contempt of court), karena itu harus ada proses peradilan baik peradilan profesi maupun peradilan pidana yang akan memberi sanksi kepada pengacara pelaku,” kata Fickar kepada sketsindonews, Senin (7/10).
Fickar menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan yaitu Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court); Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders); Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court).
Ia mengatakan, ketentuan contemp of court juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini di antaranya Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.
Fickar menuturkan, Desrizal nantinya tidak hanya bisa diancam dengan pasal terkait penghinaan terhadap lembaga peradilan melainkan juga dapat dikenakan perkara penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351-353 KUHP.
“Selain peradilan terhadap tindakan yang menghina peradilan, juga penganiayaan yang dilakukan terhadap hakim yang sedang bertugas melakukan kewajibannya membacakan putusan sebuah perkara,” pungkas Fickar.
Sofyan Hadi







