Jakarta, sketsindonews – Advokat senior Otto Cornelius Kaligis, selaku penggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seusai persidangan menegaskan dirinya tetap dalam gugatan semula.
Yakni meminta Anies memecat Bambang Widjojanto yang diangkatnya sebagai anggota dari Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), yang menjabat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan.
“Tetap dalam gugatan awal, karena pengangkatan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan adalah perbuatan melawan hukum,” tegas OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Dalam gugatan dengan No:397/Pdt.Gbth.Plw/2019/PN.Jkt.Pst, OC Kaligis menilai Bambang Widjojanto memiliki rekam jejak yang negatif. Sehingga menurutnya, penunjukkan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebagai bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI oleh tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.