Dianggap Rugikan Distributor, Parusahaan Pelumas Pikoli Digugat Puluhan Miliar

oleh
oleh
Direktur PT. Putera Mahakarya, Anton Mabianto (kiri) dengan Kuasa Hukumnya, Sakaria Tobing (kanan). (sketsindonews)

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang gugatan wanpretasi antara Direktur PT. Putera Mahakarya, Anton Mabianto sebagai penggugat melawan PT. Abadi Kokoh Insani sebagai tergugat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Majelis Dwi Dayanto dengan nomor perkara 339/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim ini dilaksanakan dengan agenda Duplik.

Usai sidang, Anton menceritakan bahwa kerjasamanya dengan PT Abadi Kokoh Insani dalam bentuk pemasaran pelumas dengan merek Pikoli mulai berjalan pada 16 Agustus 2006 silam.

“Pertama kita mulai bisnis produk pikoli dari kecil dari 15 dus, kita beli barang ke pabrik itu dengan cara cash,” ujarnya usai sidang, Senin (07/10/19).

Setelah mulai menjual dari pintu ke pintu, rekan, serta keluarga hingga akhirnya terus meningkat ke bengkel kecil hingga agen, menurut Anton barulah mulai terlihat kejanggalan.

“Nah mulai 5 tahun perkembangan prodak Pikoli ini mulai terlihat progresnya dari progres yang ada di lapangan mulai produk ini dilirik pemain-pemain besar seperti sub sub agen atau grosir-grosir besar yang mana mereka punya relasi yang lebih luas mencakup Jawa Barat, pada waktu itu mulai ada kejanggalan dimana pemain yang baru mulai terindikasi mengambil produk langsung ke pabrik,” ungkapnya.

Hal tersebut, yang mendorong dilakukannya perjanjian dengan pabrik pada tahun 2013 dengan tujuan meminimalisir perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan salah satu pihak.

“Tadinya kita berpikir bahwa masalah yang ada akan bisa diminimalisir tapi faktanya semakin hari semakin kacau,” sesalnya.

Sementara, ditambahkannya, “Disurat perjanjian sudah tercatat apabila ada yang menjadi sub distributor di wilayah Bandung dan Jawa Barat maka pabrik atau prinsipal sudah mempercayakan hal tersebut kepada pihak distributor (penggugat) untuk mengkoordinir langsung atau membuat surat perjanjian langsung dari disributor kepada sub sub agen, tapi kenyataanmya pabrik malah memberikan langsung barang ke yang lain.”

Menanggapi hal tersebut, Anton kembali menegur pihak tergugat, namun justru tidak direspon. “Setelah saya menggugat ke Pengadilan barulah ada upaya damai, tapi sudah berjalan (proses hukum),” tegasnya.

Tidak jauh berbeda, Sakaria Tobing yang menjadi Kuasa Hukum Anton memaparkan bahwa gugatan wanprestasi tersebut dilakukan karena PT. Abadi Kokoh Insasi dianggap telah melanggar isi perjanjian yang sudah jelas tertulis bahwa pihak penggugat ditunjuk sebagai distributor.

“Apabila ada pihak lain mau berjualan di wilayah Jawa Barat harus melalui kita dan kita tunjuk dia sebagai sub distributor kita, sehingga dia membeli produk oli tersebut bukan ke pabrik tapi melalui kita baru dia bisa berjualan lagi,” ungkapnya.

Diketahui bahwa dalam petitumnya, penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 14.131.095.428,- (empat belas miliar seratus tiga puluh satu juta sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) secara sekaligus dan seketika.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.