Bangka, sketsindonews – Perseteruan dalam rumah tangga antara drg. Susilawati Als. Chong Ajcen dan Edwin Tjin Als. Hengki (pengusaha smelter) terkait pencurian dalam rumah tangga yang ditaksir telah merugikan Susi sebesar 1,5 M kembali menarik perhatian publik dan berlanjut lagi ke meja hijau di Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka, 7/10/2019.
Dari catatan perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga yang telah inkrah memutuskan terdakwa Hengki bersalah – MA No: 397 K/PID/ 2016 tertanggal 15 Januari 2016 jo Putusan PN Sungailiat No: 593/Pid.B/2015/PN. Sgl tertanggal 17 Desember 2015, bahwa pada mulanya terdakwa EDWIN TJIN Als. HENGKY dan SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN (saksi korban) adalah pasangan suami istri dengan Akta Perkawinan No. 526/P.T/2000 tanggal 26 Desember 2000, dari perkawinan tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang bernama 1. NATHANIA JESSLYN, 2. JOANNE DESLYN TJIN dan 3 JUSTIN NATHAN TJIN. selanjutnya pada bulan Oktober 2013 terdakwa pisah meja dan ranjang dengan SUSILAWATI Als. CONG AJCEN dan tidak tinggal serumah lagi dan selanjutnya terdakwa tidak pernah lagi memberi nafkah lahir dan batin kepada SUSILAWATI Als. CONG AJCEN dan anakanaknya, terdakwa tidak pernah lagi datang kerumah yang didiami oleh SUSILAWATI Als. CONG AJCEN dan anak-anaknya dan pada tanggal 05 Juni 2015 terdakwa digugat cerai oleh SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Kronologis Perkara
Perkara bermula saat Susi sedang berada diluar kota. Dari kutipapan keterangan saksi fakta (Ella dan Rokhanah) bahwa terdakwa (Hengki) pada hari Selasa, 16 Juni 2015 sekitar pukul 18.04 Wib ,bersama temannya yaitu saksi YOPIE FERNANDO Als PINGOT datang kerumah saksi SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN yang beralamat di Jalan Muhidin No. 889 Kel. Sungailiat Kab. Bangka dengan menggunakan mobil Toyota Innova No.pol B 577 JST, pada saat itu SUSILAWATI Als. CHONG AJCEN sedang tidak berada dirumah, terdakwa masuk kerumah saksi korban dan langsung menuju ruang depan dan bertemu dengan saksi SUSYLAWATI Als ELLA Binti ABDULLAH SANI yang merupakan pegawai praktek dari saksi korban (Susi) selanjutnya terdakwa langsung menuju kelantai atas rumah sementara saksi YOPIE FERNANDO Als PINGOT duduk menunggu di ruang praktek.
Saat terdakwa berada dilantai atas terdakwa masuk kekamar saksi korban (Susi) dan bertemu saksi ROKHANAH Als MBAK YU Binti MUHAMMAD SAIBANI yang sedang memandikan anak terdakwa, selanjutnya terdakwa melihat brankas dan kemudian membuka brangkas tersebut dan mengambil amplop besar yang berwarna kecoklatan yang berisi surat berharga sertifikat dan emas batangan.
Kejadian itu dilaporkan ke Susi melalui telpon dan SMS. Kemudian Susi perintahkan Ella agar segera laporkan apa yang dilihatnya dilaporkan ke Polisa. Sayangnya laporan Ella saat itu ditolak petugas kepolisian dan disarankan agar korban langsung (Susi) yang datang melaporkan.
Sepulang dari luar kota Susi melaporkan Hengki ke Polisi dengan dugaan pencurian dalam rumah tangga. Polisi menindak lanjuti laporan Susi dan mengembangkan perkara ini guna mencari dan mendapatkan bukti-bukti kebenaran laporan tersebut.
Berdasarkan keterangan putusan PN Sungailiat, bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polda Kep. Bangka Belitung terkait peristiwa pidana pencurian dalam keluarga di rumah saksi sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/B-401/VII/2015/Babel/SPKT, tanggal 06 Juli 2015.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar pukul 18.04 wib bertempat didalam rumah saksi yang beralamat di Jl Muhidin N0.889 Kelurahan Sungailiat Kab. Bangka. Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa EDWIN TJIN als HENGKI setelah saksi diberi tahu oleh Rokhanah alias Mbak Yu dan Susilawati alias Ella melalui sms dan Telepon pada saat itu saksi ada di Jakarta bersama satu orang anaknya yang bernama Nathania Jesselyn.
Hasil pemeriksaan kepolisian, dugaan kuat mengarah kepada Hengki sebagai pelakunya. Hal itu diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dan kamera CCTV.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan :
- Penyidik, Nomor:SP.Han/23/IX/2015 Dit Reskrimum, sejak tanggal 08 September 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015 dengan Tahanan Rutan;
- Penangguhan penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 14 September 2015;
- Penuntut Umum, Nomor:Print–60/SPP/Epp.2/09/2015, sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015 dengan Tahanan Rumah;
- Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Nomor : 593/Pid.B/2015/PN.Sgl, sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015 dengan Tahanan Rumah;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Nomor : 593/Pid.B/2015/ PN.Sgl, sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 Desember 2015 dengan Tahanan Rumah;
Proses hukum terus berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka. Dalam persidangan Pencurian Dalam Rumah Tangga saksi fakta (Ella) sampaikan apa yang ia lihat dan dilakukan terdakwa saat kejadian di rumah saksi (Susi).
Fakta-fakta hukum yang disampaikan para pihak terkait, bahwa dengan terang benderang dan meyakinkan Majelis Hakim PN Sungailiat bahwa Edwin Tjin Als. Hengki terbukti secara meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP.