Warga Batu Ceper V dan VIII Kebon Kelapa Gambir Minta Pembayaran Lahan Tanpa Perantara

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pergantian lahan warga Jalan Batu Ceper V dan Jalan Batu Ceper VII RW 01 Kelurahan Kebon Kelapa sejak tahun 2015 terus menuai masalah dan kini di lanjutkan kembali setelah pihak pemerintah Kecamatan Gambir dan Kelurahan Kebon Kelapa memfaslitasi antar pihak baik pemilik ahli waris Husni Thamrin dengan lahan hampir mencapai 8.000 M2.

Lahan itu terkendala pergantian setelah tertunda pembayaran selain adanya pihak – pihak tidak transparansi dalam penyelesaian pergantian lahan terhadap warga yang menempati lahan ahli waris Rahmat dan Iwan.(9/10)

Mereka keduanya pemilik lahan dengan porsi 6.000 M2 milik Rahmat dan 2.000 M2 milik Iwan yang selama ini di tempati oleh warga Batu Ceper hingga puluhan tahun setelah di gugat untuk mengosongkan rumah yang di tempati warga.

Dalam pertemuan antar warga yang di hadiri langsung Camat Gambir M.Fauzi, Lurah Kebon Kelapa Togar Nurbin serta pihak Kuasa Hukum Tedy Kuntadi SH Cs, pemilik lahan Rahmat, Iwan, Ketua RW 01 Indra Gamajaya serta 37 warga yang belum terselesaikan pembayaran pergantian lahan.

Menurut Camat Gambir M.Fauzi mengatakan, hari ini kita hadirkan pemilik lahan dan kuasa hukum pemilik lahan untuk di selesaikan secara terbuka dan langsung tanpa perantara antar pihak sehingga kasus ini dapat di selesaikan secara cepat untuk Di layani secara baik “win win solution” sama – sama tidak ada yang dirugikan, ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.