Jakarta, sketsindonews- Terdakwa Desrizal Chaniago yang diduga menyerang dua orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiba di ruang sidang Atmadja 4 PN Jakpus, dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah milik Kejaksaan Negeri Jakpus, Selasa (15/4).
Ketua majelis hakim Saefudin Zuhri sebelum persidangan dimulai, sempat menanyakan kepada Desrizal apakah keberatan menggunakan rompi tahanan. “Apakah saudara keberatan menggunakan rompi di persidangan? Karena (ada terdakwa) dalam kasus lain ada yang keberatan,” kata Hakim Saefudin. Terdakwa Desrizal menjawab, “Saya mengikuti aturan yang berlaku dan saya tidak keberatan yang mulia,” kata Desrizal.