Jakarta, sketsindonews- Terdakwa Desrizal Chaniago yang diduga menyerang dua orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tiba di ruang sidang Atmadja 4 PN Jakpus, dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah milik Kejaksaan Negeri Jakpus, Selasa (15/4).
Ketua majelis hakim Saefudin Zuhri sebelum persidangan dimulai, sempat menanyakan kepada Desrizal apakah keberatan menggunakan rompi tahanan. “Apakah saudara keberatan menggunakan rompi di persidangan? Karena (ada terdakwa) dalam kasus lain ada yang keberatan,” kata Hakim Saefudin. Terdakwa Desrizal menjawab, “Saya mengikuti aturan yang berlaku dan saya tidak keberatan yang mulia,” kata Desrizal.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Desrizal, Tasman Gultom, SH,MH menilai surat dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cemat, kabur serta membingungkan. “Oleh karena itu, maka atas nama terdakwa, kami berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut tidak memberikan dasar yang cukup untuk dijadikan titik tolak pemeriksaan perkara a quo di persidangan dan karenanya harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Tasman.
Diakhir nota keberatannya kuasa hukum Desrizal meminta agar menerima eksepsi tim penasehat hukum untuk seluruhnya. Dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. “Memerintahkan jaksa penuntut umum segera dan seketika melepaskan terdakwa dari tahanan,” pungkas Tasman.
Sofyan Hadi








