Jakarta, sketsindonews- Sengketa kepemilikan saham antara PT Aryaputra Teguharta dengan PT BFI Finance Tbk (BFI) dihelat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang itu dipandu majelis hakim pimpinan Saefudin Zuhri, Rabu (16/10) siang. Persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi Advokat Ignatius Andi Andira yang dihadirkan oleh kuasa hukum PT BIF, Hotman Paris Hutapea.
Ignatius di muka persidangan menjelaskan pada awal tahun 2000, ia mendapatkan kuasa dari PT BFI untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Diajukannya permohonan PKPU melalui pengadilan menurut Ignasius lantaran para pemegang saham Aryaputra Teguharta alias APT telah menyetujui dalam rapat umum pemegang saham untuk melepaskan sahamnya sebagai penjamin hutang kepada BFI.
“Persetujuan pelepasan saham itu berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham. Tidak ada yang menolak,” kata Ignasius saat ditanya kuasa hukum PT BIF, Hotman Paris Hutapea.