Jakarta, sketsindonews- Jaksa Agung Muda pidana khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Dr Adi Toegarisman menegaskan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait dibebaskannya tujuh terdakwa pelaku dugaan korupsi dan pensiun PT Pupuk Kaltim.
“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Karena putusan ditingkat pertama dalam pertimbangannya majelis berkesimpulan bahwa dana pensiun PT Pupuk Kaltim bukan keuangan negara,” kata Jampidsus Adi Toegarisman di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (18/10).
Ia menjelaskan dalam kasus serupa yakin Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Omay K Wiraatmaja telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.