Jakarta, sketsindonews- Pasca putusan majelis hakim yang dipimpin Hariono terkait status kesahihan advokat kuasa hukum Mayjen TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen dengan Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Juanda.
Untuk itu DPP KAI meminta Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ikatan Hakim Indonesia agar memeriksa Hakim Hariono.
Sebab menurut Komisioner Pengawas DPP KAI, Muhammad Yuntri, menduga ada yang tersembunyi terkait motivasi Hakim Hariono mengijinkan Advokat Tonin Tachta untuk tetap beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.