Dewan Kode Etik KAI Minta Mahkamah Agung Periksa Hakim Hariono

9.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews- Pasca putusan majelis hakim yang dipimpin Hariono terkait status kesahihan advokat kuasa hukum Mayjen TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen dengan Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Juanda.

Untuk itu DPP KAI meminta Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ikatan Hakim Indonesia agar memeriksa Hakim Hariono.

Sebab menurut Komisioner Pengawas DPP KAI, Muhammad Yuntri, menduga ada yang tersembunyi terkait motivasi Hakim Hariono mengijinkan Advokat Tonin Tachta untuk tetap beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gambar

“Demi tegaknya wibawa dan martabat sesama institusi catur wangsa penegak hukum di Indonesia,” ucap M Yuntri dalam siaran persnya kepada sketsindo, Senin (21/10).

M Yuntri menjelaskan Hakim Hariono diduga telah merekayasa forum sidang di PN Jakpus dalam perkara pidana nomor 960/Pid.Sus/2019/ PN.Jkt.Pst sebagai forum banding atas putusan kode etik profesi Dewan Kehormatan Advokat KAI nomor 157/DPP- KAI/KPO/DK/VII/2019. “Yang telah diputus kode etika profesi dan berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde),” katanya.

Sementara itu Humas PN Jakpus Makmur hingga kini belum memberi tanggapan, meski pesan elektronik (WhatsApp, red) sketsindo telah terbaca dengan dua garis berwarna biru, Senin (21/10) malam.

Namun Ketua PN Jakpus Dr Yanto melalui sambungan telepon mengatakan pihak telah menjalankan persidangan secara fair dabn objektif.

“Kami telah menjalankan persidangan secara fair dan objetif. Tanpa memihak salah satu para pihak. Dimana arogansi kami,” katanya.

Sofyan Hadi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap