Pelapor Minta Komisi Yudisial Ikut Awasi Sidang Rawi Sangker Di PN Jaktim

oleh
oleh
Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (23/9/19). (sketsindonews)

Jakarta, sketsindonews – Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Seperti diketahui, hari ini Kamis 24 Oktober 2019, sidang yang tercatat dengan nomor perkara 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim ini akan digelar dengan agenda keterangan terdakwa.

Sementara untuk menjaga independensi hakim dalam memimpin sidang yang berkaitan dengan kepemilikan tanah ini, kuasa hukum pelapor, Edy Wilson mengaku telah mendatangi Komisi Yudisial (KY).

“Intinya meminta KY ikut mengawasi jalannya persidangan hingga usai, juga untuk menghindari upaya konpromi hukum yang dapat mencederai azas keadilan,” kata Edy, Kamis (24/10/19).

Edy mengatakan bahwa upaya mereka mendatangi KY tersebut merupakan upaya Konstitusional agar persidangan berjakan transaparan, bersih dan adil.

“Kita sudah mendatangi KY dengan laporan diterima nomor 1097/IX/2019/P,” katanya.

Sebagai informasi, Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker dijadikan terdakwa dengan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.