Jakarta, sketsindonews – Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Seperti diketahui, hari ini Kamis 24 Oktober 2019, sidang yang tercatat dengan nomor perkara 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim ini akan digelar dengan agenda keterangan terdakwa.
Sementara untuk menjaga independensi hakim dalam memimpin sidang yang berkaitan dengan kepemilikan tanah ini, kuasa hukum pelapor, Edy Wilson mengaku telah mendatangi Komisi Yudisial (KY).
“Intinya meminta KY ikut mengawasi jalannya persidangan hingga usai, juga untuk menghindari upaya konpromi hukum yang dapat mencederai azas keadilan,” kata Edy, Kamis (24/10/19).
Edy mengatakan bahwa upaya mereka mendatangi KY tersebut merupakan upaya Konstitusional agar persidangan berjakan transaparan, bersih dan adil.
“Kita sudah mendatangi KY dengan laporan diterima nomor 1097/IX/2019/P,” katanya.
Sebagai informasi, Direktur PT. Taruma Indah, Rawi Sangker dijadikan terdakwa dengan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.
(Eky)