Jakarta, sketsindonews – Proyek percontohan pemilihan sampah untuk menjadi gerakan volume sampah yang di hasilkan oleh rumah tangga untuk di pilah proses 3 R (Recycle, Reduce, Reuce) untuk di galakan di Provinsi DKI Jakarta.
Dinas LH DKI Jakarta telah menunjuk sebanyak 22 RW untuk dapat di jadikan percontohan program pilah menjadi satu gerakan produktif partisipasi warga melalui pembentukan tim Kordinator “SAMTAMA” (Sampah Tanggung Jawab Bersama) pilah sampah hingga ke tingkat RT.
Di Kota Administrasi Kota Jakarta Pusat ada 4 titik RW sebagai percontohan, masing di Kelurahan Cideng, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kelurahan Rawasari, dan Kelurahan Kebon Kosong untuk menjadi berhasil guna.
Pantauan seketsindonews pilah sampah di RW 06 Kelurahan Kebon Kosong telah membentuk Kordinator pilah sampah dengan nama Tim LPS dengan struktur terdiri dari, kordinator, administrasi, pendamping, pemilah, pencacatan serta pengangkutan sesuai atas dasar No : SE.5/MenLHK/PSLB III/PLB.0/10/2019 Tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari rumah tertanggal 15 Oktober 2019 dan UU No 3 Tahun 2013 Tentang Pemilahan Sampah.
Menurut aktivis lingkungan sekaligus Ketua Formapel Joko Sardjono mengukapkan, pihaknya telah membentuk sarana pilah sampah di lokasi belakang Masjid Baitul Muttaqin yang merupakan area lahan PPKK sekaligus dijadikan tempat lembaga pengelola sampah pilah seluas 1500 M yang telah kami diajukan pihak PPKK (Pusat Pengelola Komplek Kemayoran), ucapnya.(23/10).
Dalam pelaksanaan itu pilah sampah RW 06 Kebon Kosong meliputi 14 RT yang sudah terbangun dengan pembagian 5 zonasi distribusi pilah sampah oleh masyarakat, dengan sarana yang dimilliki cakupan tong komposter 10 unit, karung 300 pcs sdh terpakai, timbangan 2 unit dengan ukuran tonase 50 kg, gerobak sampah 1, tukasnya.
Sambung Joko saat ini kami terus lakukan sosialisasi bagi pembentukan petugas dan hal lain berkaitan dengan aturan, monitoring dan sanksi bagi pelanggar buang sampah bagi warga dilingkungan.
Selain membentuk tim terpadu secara khusus bahkan untuk dilakukan kerjasama dengan pihak pengadilan negeri terkait OTT sampah yang selama ini tidak berjalan sebagai salah satu efek jera bagi warga membuang sampah sembarangan, jelasnya.
Kendala Operasional Pilah Sampah
Sementara Ketua RW 06 Kebon Kosong Ghurabilah menyatakan, banyak faktor kendala yang tidak dipikirkan oleh Sudin LH terkait tekhnis serta aplikasi di lapangan dalam program pilah sampah, diantaranya prilaku masyarakat masih rendah terutama para pendatang dan para PKL yang tidak peduli selain peralatan angkutan dari rumah menuju tempat LPS, ucapnya.
Selayaknya bagi PKL untuk ditertibkan atau diberikan sangsi terkait norma ini, hingga fungsi pendapatan sampah dari hasil pilah oleh warga di lokasi lembaga sampah juga tidak bisa bersaing selain harga terlalu murah oleh pihak Sudin LH bila dibandingkan oleh para pengumpul sampah.
“Ini menjadi program kesiaan jika tak di mobilisasi oleh pihak Sudin LH sebagai leading sektor proyek percontohan sesuai dengan amanat UU sampah.”
Faktor kedua, juga tidak akan berkembang bila menempatan zonasi oleh warga melalui rumah miliknya dijadikan transit untuk berlama selain menjadikan efek dampak bagi sarang penyakit.
Tambah Ghurabilah, petugas serta lainnya ini juga perlu permodalan bagi peran transaksi hasil pilah (timbang), tak mungkin pula warga bawa hasil pilah usai itu hanya di catat tanpa ada claim hasil untuk dibawa pulang.
Ini menjadi catatan bagi kami saat kami pula mengevalusi dengan para penggerak di Kantor RW terhadap nanti aksi di lapangan sesuai tugas pokok yang tertuang dalam struktur pilah sampah di lingkungan RW, tutup Ghurabilah.
nanorame







