Jakarta, sketsindonews – Akses MRT dalam pelaksanaan pembebasan lahan masih banyak terkendala dalam membangun connecting pada asset baik yang dimiliki pemerintah pusat atau dalam bentuk Tanah Negara.
Hal ini diungkapkan Kepala BPN Kota Jakarta Pusat Arkani SH MH saat memberikan paparan dalam rapim Tingkat Kota di Jalan Tanah Abang I dihadapan para SKPD, Lurah dan Camat.
Mengenai kendala ini banyak pengelolaan yang secara politis menjadikan kendala, seperti Monas saja belum kita sertifikat konon itu katanya itu bagian dari Istana Negara (Pemerintah Pusat) atau asset Pemprov DKi Jakarta.
Kedua, masalah lahan tanah HPL Sekneg fisiknya dikuasai masyarakat , Sekneg harus ganti rugi seperti pembuatan tol semanan, dimana asset itu tidak ada bangunan, ucapnya.
Seperti kasus lain ada bangunan milik Sekneg (Negara) semestinya tidak ada ganti rugi, sementara bangunan sudah ada, ini juga menjadi masalah walaupun lahan dikuasai warga tapi lahan itu di miliki oleh negara.
Sesuai dengan UU Agraria pasal 3 Ayat 3 tanah dikuasai negara, atau haknya sudah habis menjadi asset Negara dengan syarat harus dibebaskan oleh negara.
Untuk itu tim akan melaksanakan
titik asset yang belum terdaftar untuk mengambil kordinat atas asset pemerintah yang sudah ada untuk segera dilakukan pendataan asset.
Problem Tanah PTSL
Dalam program Nasional PTSL banyak masih terkendala terhadap sertifikasi tanah yang hingga saat ini warga sudah melakukan verifikasi tapi tak terselesaikan, seperti kasus RW 08 dimana Tim ajukasi belum bisa memberikan alasan belum tuntasnya kasus tersebut.
Hal lain juga yang dialami Kelurahan Menteng dimana sebayak 400 bidang di RW 04 sudah selesai (PTSL) tapi tak bisa distribusi hanya karena adanya surat dari Dirjen Tata Ruang dan Agraria sehingga perlu pembatalan terkait adanya persoalan diketahui adanya surat dari kepemilikan lahan.
“Selain pula terkait asset tanah yang sudah dimilki pemda hingga saat ini terbelengkalai karena masih belum adanya putusan hukum, sehingga optimalisasi asset tetap dibiarkan tanpa dilakukan penyelesaian.”
Kepala BPN Kota Jakarta Pusat Askani menandaskan ini menjadi temuan dari persoalan untuk kami segera menyelesaikan bagaimana bisa terjadi.
Diakuinya untuk tahun ini 2019 sudah tidak ada PTSL dan sebanyak 7 ribu sertifikat golongan KI hingga saat ini belum kami distribusi.
Persoalan tanah itu ada tingkatan grade K1, K2, K3 dan K4 ini merupakan fisik objek tanah dalam persoalan sehingga di tahun 2019 untuk semua didorong pada golongan K1 bersertifikat, ucap Askani.












